In Picture: Polda Banten Rilis Kasus Kecelakaan Odong-odong Maut Tangerang

Polisi menetapkan sopir odong-odong berinisial JL sebagai tersangka.

Polisi menggiring tersangka JL (tengah) saat gelar perkara kasus kecelakaan odong-odong tertabrak kereta api, di Mapolda Banten, di Serang, Rabu (27/7/2022). Polisi menetapkan sopir odong-odong berinisial JL sebagai tersangka karena membawa penumpang melebihi kapasitas, tidak memiliki SIM dan lalai dalam mengemudi sehingga mengakibatkan 9 orang tewas dan 22 orang lainnya luka-luka dalam kecelakaan tersebut.

Polisi menggiring tersangka JL (tengah) seusai gelar perkara kasus kecelakaan odong-odong tertabrak kereta api, di Mapolda Banten, di Serang, Rabu (27/7/2022). Polisi menetapkan sopir odong-odong berinisial JL sebagai tersangka karena membawa penumpang melebihi kapasitas, tidak memiliki SIM dan lalai dalam mengemudi sehingga mengakibatkan 9 orang tewas dan 22 orang lainnya luka-luka dalam kecelakaan tersebut.

Rep: Asep Fathulrahman Red: Yogi Ardhi

REPUBLIKA.CO.ID, Polisi menggiring tersangka JL (tengah) saat gelar perkara kasus kecelakaan odong-odong tertabrak kereta api, di Mapolda Banten, di Serang, Rabu (27/7/2022). Polisi menetapkan sopir odong-odong berinisial JL sebagai tersangka. 


JL dia disangkakan membawa penumpang melebihi kapasitas, tidak memiliki SIM dan lalai dalam mengemudi. Sehingga mengakibatkan 9 orang tewas dan 22 orang lainnya luka-luka dalam kecelakaan tersebut. 

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler