Wagub DKI Minta Tambahan Sanksi Pelaku Pelecehan Seksual di Transportasi Publik
Riza belum memberikan detail sanksi sosial yang ingin diberikan pelaku pelecehan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta agar sanksi sosial kepada pelaku pelecehan seksual di transportasi publik Ibu Kota ditambah agar memberi efek jera.
"Ke depan peraturan kami tingkatkan lagi dan di situ ada CCTV (kamera pengawas) dan ini perlu juga ada sanksi sosial ke depan," kaya Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Kamis (28/7/2022).
Namun, Riza belum memberikan detail sanksi sosial yang ingin diberikan kepada pelaku pelecehan seksual agar memberikan efek jera. Ia meminta masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati terutama ketika situasi di dalam angkutan umum sedang padat penumpang.
Situasi tersebut, kata dia, berpotensi terjadi kasus pelecehan seksual.Selama ini, BUMD DKI Jakarta, TransJakarta misalnya memisahkan penumpang wanita yang khusus di depan dan laki-laki di belakang. Namun, ketika jam sibuk dan angkutan umum penuh penumpang, biasanya di bagian belakang akan bercampur antara penumpang pria dan wanita.
"Di bus juga sudah dibatasi perempuan bagian depan dan laki-laki di belakang," ucapnya.
Selain itu, baru-baru ini TransJakarta kembali mengoperasikan bus khusus penumpang wanita dengan warna khas merah muda menyikapi kasus pelecehan seksual yang terjadi di angkutan umum. Layanan bus tersebut melayani koridor Pasar Baru-Kalideres dengan armada mencapai delapan bus merah muda.
Awalnya, bus merah muda khusus penumpang wanita itu dihentikan operasionalnya karena pandemi Covid-19. Sebelumnya, video dugaan pelecehan seksual terjadi di dalam bus TransJakarta beredar di media sosial. Dalam video itu memperlihatkan suasana di dalam bus yang dipadati penumpang.
Kamera menangkap terduga pelaku memainkan jari di sela-sela kaki seorang penumpang. Dengan memanfaatkan padatnya orang, pelaku diduga menggunakan tangannya untuk melakukan tindakan asusila kepada bagian tubuh penumpang lain di dekatnya.
Berdasarkan data Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jakarta, kasus pelecehan seksual paling banyak menimpa perempuan dan anak pada 2020 mencapai delapan kasus. Kemudian pada 2021 mencapai tujuh kasus dan pada periode Januari-Juni 2022 kasus pelecehan seksual di Jakarta naik mencapai 15 kasus.