Menkominfo: Pendaftaran PSE tak Terkait Data Pribadi Pelanggan

Pendaftaran berkaitan dengan data dasar dan kontak personal PSE.

ANTARA/Rivan Awal Lingga
[Dokumentasi] Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat tidak terkait dengan data pribadi pelanggan PSE.
Rep: Fauziah Mursid Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat tidak terkait dengan data pribadi pelanggan PSE. Pendaftaran PSE berkaitan dengan data dasar dan kontak personal penyelenggara sistem elektronik.

Baca Juga


"Yang apabila di kemudian hari terjadi masalah pemerintah dapat melaksanakan tugasnya untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat melalui komunikasi, audit, dan kerjasama bersama-sama dengan penyelenggara sistem elektronik," kata Johnny di Kantor KPU, Jakarta, Senin (1/8/2022).

Johnny juga memastikan perlindungan data pribadi (PDP) tetap terjaga meski rancangan undang undang (RUU) PDP belum rampung. "Justru pendaftaran PSE ini dengan kewajiban kepada PSE untuk melaksanakan pelindungan terhadap data pribadi, pelanggan atau masyarakat utamanya data pribadi masyarakat Indonesia," kata Johnny.

Mantan anggota DPR ini mengatakan, aturan pendaftaran PSE lingkup privat mengatur kewajiban PSE memberikan perlindungan data pribadi kepada penggunanya. "Termasuk prasyarat kewajiban memberikan perlindungan terhadap data pribadi pelanggannya dalam hal ini masyarakat indonesia, kewajiban untuk mengikuti peraturan dan perundang-undangan di Indonesia, kewajiban untuk melakukan uji layak sistem yang mereka gunakan agar pelaksanaan PSE-nya dapat berjalan dengan baik dan terhindar dari serangan serangan cyber yang saat ini begitu luar biasa," kata Johnny.

Johnny melanjutkan, hanya informasi dan data terkait penegakan hukum berdasarkan ketetapan perundangan saja yang bisa diakses dari PSE. "Tidak ada aturan terkait dengan aturan data pribadi, selain dari lawfull, data data yang terkait dengan ketetapan aturan aturan hukum, itu pun yang berhubungan dengan hukum," kata dia.

Johnny mencontohkan, jika terdapat pelanggaran hukum di ruang digital Indonesia maka akses dibolehkan untuk kepentingan penegakan hukum. Namun, dia menegaskan hanya penegak hukum yang memperoleh akses tersebut.

Menurutnya, Kemenkominfo akan menjembatani komunikasi PSE dengan penegak hukum. "Kominfo komunikasi dengan PSE agar berkomunikasi dengan penegak hukum ya dalam rangka untuk melaksanakan peraturan perundangan oleh aparat penegak hukum, sekali lagi ya oleh aparat penegak hukum, bukan untuk yang non-hukum," ujar Johnny. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler