Kasus Narkoba Marak di Kota Sukabumi
Sebanyak 22 tersangka diamankan dari belasan kasus tersebut.
REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi Kota serius berupaya memberantas penyalahgunaan narkoba yang marak di wilayah setempat. Di mana di bulan Juli 2022 mengungkap belasan kasus penyalahgunaan narkoba dengan mengamankan puluhan tersangka berikut barang buktinya.
''Dari hasil pengungkapan Sat Narkoba yang dilaksanakan satu bulan terakhir, yaitu bulan Juli 2022 berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 17 kasus dengan 22 orang tersangka," ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (1/8/2022).
Para tersangka berada di usia 17-25 tahun sebanyak 10 orang, usia 26-30 tahun 7 orang, dan di atas 30 tahun 5 orang. Sehingga yang paling banyak dalam rentang usia 17-25 tahun.
Zainal menerangkan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut dilakukan di seluruh wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Dari 17 kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti fantastis, mulai dari sabu, ganja, hingga ribuan butir obat berbahaya.
Rinciannya berupa sabu seberat 82,43 gram, ganja 68,92 gram, obat berbahaya sebanyak 61.145 butir terdiri dari 5.473 butir Tramadol, 4.293 butir Hexymer, 4.036 butir Trihex, 2.199 butir Double Y, 144 butir Dextro. Obat jenis psikotropika sebanyak 1.355 butir.
Dari barang bukti tersebut, jika kita uangkan maka dapat menyentuh Rp 500 juta. Menurut Zainal, pihaknya telah menyelamatkan masyarakat hingga 40 ribu jiwa.
Zainal mengatakan, Kecamatan Warudoyong cukup menonjol sebagai tempat penyebaran narkoba. Di mana terdapat empat kasus yang berhasil diungkap di kecamatan tersebut.