Istri Polisi Bandar Judi Online Fiktif Dipenjara Satu Tahun Sembilan Bulan

RA adakan arisan online fiktif dengan korban 320 orang dan kerugian Rp 11 miliar.

PN Banjarmasin
Pengadilan Negeri Banjarmasin (ilustrasi).
Rep: Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Bandar arisan online fiktif oknum Bhayangkari berinisial RA di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) divonis pidana penjara satu tahun sembilan bulan oleh majelis hakim yang diketuai Heru Kuncoro. Hasil penyidikan polisi, RA menjalankan praktik arisan online fiktif dengan jumlah korban sebanyak 320 orang dan total kerugian Rp 11 miliar.


"Terdakwa juga divonis wajib membayar restitusi atau kerugian para korban senilai Rp 650 juta lebih," kata Heru saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (1/8/2022). Apabila terdakwa tidak bisa melaksanakan pembayaran kerugian para korban, barang bukti yang disita akan dilelang dan hasilnya untuk membayar restitusi.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa yang mengikuti sidang secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Martapura menyerahkan langkah hukum atas vonis tersebut kepada penasihat hukumnya. Syahrani selaku kuasa hukum RA masih belum bisa memutuskan. "Atas putusan yang dijatuhkan oleh majelis, kami pikir-pikir dulu," ujar Syahrani.

Jaksa penuntut umum (JPU) Radityo Wisnu Aji yang juga menyatakan pikir-pikir terhadap vonis yang lebih ringan dibanding tuntutan tersebut. JPU menuntut terdakwa pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan. Kemudian dituntut membayar restitusi atas kerugian enam korban yang ditimbulkan karena perbuatannya.

Meskipun vonis tersebut nantinya inkrah, namun masih ada sejumlah perkara lain yang bakal mengadang RA untuk disidangkan. Pasalnya, kerugian sekitar Rp 650 juta lebih tersebut belum merupakan total keseluruhan kerugian korban arisan lainnya yang juga bandarnya istri polisi itu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler