Partai Buruh Yakin Raih 7 Persen Suara pada Pemilu 2024
Partai Buruh akan mendaftar ke KPU pada 12 Agustus mendatang.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Buruh rencananya akan mendaftarkan diri sebagai peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 pada 12 Agustus mendatang. Pada tanggal tersebut, mereka akan mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama sekira lima ribu orang.
"Kita akan daftar secara resmi di tanggal 12 Agustus jam 13.00 hari Jumat. Dengan didampingi oleh para kawan-kawan pekerja dari buruh, petani, nelayan, rakyat miskin kota, tukang ojek, tukang becak, supir bajaj, dan para kelas pekerja," ujar Wakil Presiden Partai Buruh, Agus Supriyadi saat dihubungi, Selasa (2/8/2022).
Partai Buruh disebutnya sudah memenuhi segala persyaratan dari KPU untuk mendaftarkan diri menjadi peserta pemilu. Termasuk susunan kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Ia mengaku, Partai Buruh siap untuk menghadapi partai politik 'senior' pada kontestasi nasional 2024 itu. Klaimnya, Partai Buruh telah didukung oleh 11 konfederasi dan serikat buruh yang ada di seluruh Indonesia.
"Artinya kawan-kawan serikat buruh sudah bersatu di Partai Buruh, jadi kita sangat yakin suara itu akan kita raih mungkin kita bisa 7 persen nanti. Minimal (posisi) partai menengah akan kita dapat nanti," ujar Agus.
Setelah Kongres Partai Buruh pada Agustus 2021, ia menjelaskan bahwa pihaknya langsung menyusun kepengurusan partai dari tingkat pusat hingga daerah. Hal tersebut dilakukan sembari melengkapi administrasi, merekrut keanggotaan, dan membangun infrastruktur partai.
"Karena ini diinisiasi oleh kawan-kawan serikat buruh besar di Indonesia dan ada kawan-kawan serikat petani. Terus ada kawan-kawan rakyat miskin kota juga ikut juga membesarkan Partai Buruh, jadi kita dengan kekuatan itu lah kita penuhi verifikasi ini," ujar Agus.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebutkan, sembilan partai politik mendaftar pada hari pertama tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, Senin (1/8/2022) hari ini. Partai politik yang mendaftar pada hari pertama, yakni PDIP, PKP, PKS, Partai Reformasi, PRIMA, Perindo, Nasdem, PBB, dan Pandai.
Pada tahap pendaftaran, KPU akan memeriksa kelengkapan dokumen yang diserahkan. "Jadi, yang diperiksa kelengkapan dokumen persyaratan. Nanti kalau sudah lengkap, KPU menerbitkan berita acara yang menyatakan persyaratan sudah lengkap dan dinyatakan didaftar," kata Hasyim di Jakarta.
Bagi berkas yang belum lengkap, menurut Hasyim, partai politik masih memiliki kesempatan sampai 14 Agustus 2022 pukul 24.00 WIB untuk melengkapinya. "Soal verifikasi administrasi, kami belum tahu (waktu pasti yang dibutuhkan), tergantung pada tim dan dokumen yang diperiksa. Pengalaman lima tahun lalu, paling cepat delapan jam," katanya.