Catat, Ini Daftar 10 Entitas Ilegal yang Sudah Dirilis OJK

Kegiatan entitas itu ilegal karena melakukan penawaran investasi tanpa izin dari regulator.

network /Tim Cari Cuan
.
Rep: Tim Cari Cuan Red: Partner
Investasi ilegal/ilustrasi (foto: pixabay).

Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil dan meminta penghentian kegiatan serta pengembalian dana masyarakat yang telah dihimpun beberapa entitas. Kegiatan entitas itu ilegal karena melakukan penawaran investasi tanpa izin dari regulator.


Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau melakukan pengecekan dalam list entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi. Silakan melakukan pengecekan melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.

Berikut 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin:

1. PT Enel Kekuatan Hijau (money game dengan modus penjualan pembangkit listrik)

2. AGT Kantors/Advance Global Technologies (money game dengan modus periklanan)

3. Ace Gold/Ace Emas (money game dengan modus jual beli emas)

4. RichNewb (money game)

5. Nagaya (penyelenggara aset kripto tanpa izin)

6. HIVESIS (penyelenggara aset kripto tanpa izin)

7. Bank Coin Cash (penyelenggara aset kripto tanpa izin)

8. PT Pusat Teknologi Indonesia/Intelektual Digital Dragon (penyelenggara robot trading tanpa izin)

9. Quantum Metal (melakukan perdagangan logam mulia tanpa izin)

10. PT JS International Ltd Co (investasi ilegal dengan mencatut logo OJK)

sumber : https://caricuan.republika.co.id/posts/169198/catat-ini-daftar-10-entitas-ilegal-yang-sudah-dirilis-ojk
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler