Tanggapi Pledoi Terdakwa JE, Jaksa akan Sampaikan Replik Pekan Depan

Agenda sidang kali ini berkaitan dengan pembacaan pledoi terdakwa.

Republika/Wilda Fizriyani
Tim kuasa hukum terdakwa kasus pelecehan seksual dari sekolah SPI, JE memberikan keterangan pers seusai menjalani sidang hak pledoi di Halaman Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (3/8/2022) sore.
Rep: Wilda Fizriyani Red: Muhammad Fakhruddin

REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu akan mengambil sikap dengan mengajukan replik atau jawaban atas pledoi (nota pembelaan) yang disampaikan secara lisan oleh terdakwa JE.  Jawaban ini juga akan ditunjukkan atas pledoi tertulis yang dibacakan oleh penasehat hukum terdakwa.

Baca Juga


"Jadi persidangan ditunda hari Rabu, 10 Agustus 2022 dengan agenda pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, Edi Sutomo dalam laporan resmi yang diterima Republika, Rabu (3/8/2022).

Sebagaimana diketahui, telah dilaksanakan persidangan perkara kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Sekolah SPI, Kota Batu. Kegiatan persidangan ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (3/8/2022). 

Sebagaimana Pasal 2 angka 2 PERMA Nio 4 Tahun 2020 tentang administrasi dan persidangan perkara pidana di pengadilan secara elektronik, maka persidangan terdakwa JE  dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting. Terdakwa  mengikuti persidangan secara daring dari Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Lowokwaru, Kota Malang.

Menurut Edi, agenda sidang kali ini berkaitan dengan pembacaan pledoi (Nota Pembelaan) oleh penasehat hukum dan terdakwa. Terdakwa JE dipersilahkan oleh Majelis Hakim PN Kota Malang untuk membacakan pledoi terlebih dahulu. Kemudian dilanjutkan oleh penasehat hukum untuk membacakan pledoi.

Sebelumnya, terdakwa kejahatan seksual berinisial JE menerima tuntutan 15 tahun penjara. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Agus Rujito seusai kegiatan sidang pembacaan tuntunan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (27/7/2022).

Menurut Agus, sidang pembacaan tuntutan kepada terdakwa JE sudah dilaksanakan dengan baik. Berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa dituntut 15 tahun penjara. "Dendanya 300 juta, subsider enam bulan. Lalu pidana retribusi kepada korban sebesar 44.744.623 rupiah," ucap Agus kepada wartawan di Halaman PN Kota Malang, Rabu (27/7/2022).

Dari hasil sidang, terdakwa JE dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Terdakwa terbukti telah membujuk rayu korban sehingga melakukan pemerkosaan terhadap anak-anak.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler