Aksi Mogok Pelaku Pariwisata Direspons Evaluasi Tarif Rp 3,75 Juta Wisata Pulau Komodo
Pelaku pariwisata menghentikan sementara aktivitas layanan pariwisata di Labuan Bajo.
REPUBLIKA.CO.ID, oleh Fauziah Mursid, Amri Amrullah, Antara
Pemerintah Provinsi NTT telah menetapkan kebijakan biaya kontribusi yang mencakup tarif tiket masuk Rp 3,75 juta per orang per tahun ke Pulau Padar, Pulau Komodo, dan wilayah perairan di sekitarnya. Kebijakan itu mulai berlaku 1 Agustus 2022 dengan pengelolaan jasa wisata diambil alih PT Flobamor sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi NTT.
Merespons penetapan tarif itu, aksi mogok massal dilakukan pelaku pariwisata dengan menghentikan seluruh aktivitas pelayanan pariwisata di Labuan Bajo, Manggarai Barat. Mogok massal berlangsung selama satu bulan terhitung mulai 1 Agustus 2022.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada hari ini, mengatakan, pemerintah pusat akan melakukan evaluasi terhadap pemberlakuan kenaikan harga tiket kawasan wisata Pulau Komodo yang mencapai Rp 3,75 juta. Airlangga mengatakan, pemerintah akan mengkaji kebijakan yang diambil Pemerintah Provinsi NTT dengan memperhatikan berbagai pertimbangan.
"Nanti kita evaluasi dan nanti kita akan lihat lagi karena memang ada konservasi dan rehabilitasi yang dilakukan, ditambah lagi dengan adanya pembatasan jumlah (wisatawan)," kata Airlangga saat ditemui di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Pemerintah, kata Airlangga, juga memperhatikan berbagai aspirasi penolakan penerapan harga tersebut. Salah satunya, aksi mogok massal dari pelaku wisata di Labuan Bajo, Manggarai, Senin (1/8/2022) lalu.
"Tentu kita akan perhatikan (aspirasinya) dan akan kita bahas dengan kementerian teknis," ujarnya
Peneliti bidang ekonomi The Indonesian Institute (TII) Nuri Resti Chayyani menila,i sosialisasi kenaikan tarif masuk Taman Nasional Komodo diperlukan agar tidak ada selisih paham dengan pelaku wisata setempat. Meskipun ketentuan tersebut merupakan keputusan yang sudah berlandaskan penelitian ilmiah serta mengedepankan keberlangsungan sumber daya alam (SDA) melalui konservasi, peningkatan tarif akan menurunkan tingkat kunjungan wisatawan baik lokal maupun mancanegara.
"Setelah pertimbangan akademik dilakukan, dibutuhkan waktu untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat," kata Nuri dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.
Hasil riset Tim Ahli Lingkungan dari Institut Teknologi Bandung, Universitas Indonesia, dan Universitas Nusa Cendana Kupang menunjukkan, bahwa terjadi penurunan nilai jasa ekosistem di Pulau Komodo dan Pulau Padar. Perlu juga adanya pembatasan pengunjung menjadi 200 ribu orang per tahun yang semula 300 ribu hingga 400 ribu orang per tahun.
Tak kalah penting, riset juga menghitung biaya yang dibutuhkan untuk konservasi di kedua pulau tersebut yaitu sekitar Rp 2,9 juta sampai Rp 5,8 juta per orang. Oleh karena itu, Nuri menyarankan agar Pemerintah Provinsi NTT segera melakukan sosialisasi alasan kenaikan tarif masuk Pulau Komodo seperti akan adanya pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal, pengamanan, monitoring kawasan komodo, penyediaan air bersih, pengelolaan sampah, hingga biaya petugas kesehatan.
Adapun, kenaikan tiket masuk wisata ke Pulau Komodo dan Pulau Padar tersebut merupakan tiket yang berlaku selama satu tahun. Kenaikan tarif juga bertujuan untuk meningkatkan Penerimaan Asli Daerah (PAD) yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat.
"Komunikasi publik adalah hal yang penting sebelum menerapkan kebijakan agar tidak menimbulkan dampak kepada pelaku pariwisata akibat kenaikan tarif," ungkapnya.
Kabar naiknya harga tiket masuk kawasan pulau Komodo yang cukup signifikan, dinilai telah berdampak pada penurunan jumlah wisatawan ke Labuan Bajo. Informasi dari para agen travel di Labuan Bajo, setidaknya ada 10 ribu wisatawan baik dari lokal dan mancanegara membatalkan perjalanan wisatanya ke Labuan Bajo.
Salah satu Agen Penyelenggara Perjalanan Wisata Labuan Bajo, Nur Israfin mengatakan, kabar kenaikan harga tiket masuk kawasan Komodo ini sangat berpengaruh dengan jumlah wisatawan dan trip perjalanan ke Labuan Bajo. Padahal, kenaikan harga ini sebenarnya belum berlaku resmi ketika pengunjung datang ke kawasan Pulau Komodo.
Namun karena berita yang tidak sinkron dari Balai Taman Nasional dan Pemerintah, kabar ini telah menyebar di media dan media sosial.
"Akibatnya terjadi penurunan turis secara drastis. Informasi dari kawan-kawan, total kurang lebih 10 ribu tamu batal ke Labuan Bajo dari survei para agen baik lokal maupun international," kata Nur Israfin, kepada wartawan, Rabu (3/8/2022).
Ia mengaku sudah menjalankan bisnis trip perjalanan Labuan Bajo sejak menjadi guide hingga agen perjalanan sejak sebelum pandemi. Trip Labuan Bajo yang ia tawarkan seperti berlayar beberapa hari dengan kapal wisata dan bersandar ke beberapa pulau di kawasan TNK Komodo. Dan selama pandemi, para pelaku pariwisata sangat terdampak.
"Kini ada lagi informasi kenaikan tiket Pulau Komodo yang sebenarnya masih simpang siur. Tapi karena informasinya sudah menyebar, akhirnya bisa berdampak lagi ke penurunan pariwisata lagi ke Labuan Bajo," terangnya.
Sebelumnya, Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan, pihaknya segera menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Tarif Masuk ke Kawasan Wisata Pulau Komodo dan Pulau Padar bagian dari TN Komodo sebesar Rp 3,75 juta. Menurut Viktor, pihaknya masih melakukan penggodokan terhadap Perda Tarif Masuk ke Pulau Komodo dan Padar.
Ia optimistis peraturan daerah tersebut segera terealisasi bersamaan dengan kegiatan sosialisasi tentang penetapan Pulau Komodo dan Padar, Kabupaten Manggarai Barat, sebagai daerah konservasi yang terbatas bagi kunjungan wisatawan.