Polri Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Penetapan Bharada E sebagai tersangka terkait pelaporan oleh pengacara Brigadir J.

ANTARA/M Risyal Hidayat
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Rep: Bambang Noroyono Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer (Bharada E) sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut, terkait dengan kasus adu-tembak yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua (J) di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo. Pengumuman tersangka tersebut, dilakukan oleh tim Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri, Rabu (3/8) malam.

Baca Juga


“Setelah memeriksa banyak saksi, dan melakukan penyitaan barang-barang bukti, kita sudah melakukan gelar perkara,” ujar Direktur Dittipidum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian, dalam konfrensi pers, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/8).

“Dari gelar perkara tersebut, cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus adu tembak yang terjadi di Duren Tiga (rumah dinas Irjen Sambo),” begitu kata Andi.

Andi menerangkan, penetapan Bharada E sebagai tersangka ini, terkait kasus atas pelaporan yang dilakukan tim pengacara keluarga Brigadir J. Dalam proses penyidikan kasus tersebut, kata Andi menerangkan, tim penyidikannya sudah memeriksa sebanyak 42 orang saksi, termasuk para ahli, dan 11 pihak keluarga Brigadir J. Hasilnya, kata Andi, tim penyidik memiliki cukup bukti untuk penetapan tersangka.

Andi mengatakan dari konstruksi gelar perkara yang sudah dilakukan, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Sangkaan tersebut, terkait dengan pembunuhan, dan, perampasan nyawa orang lain.

Sangkaan tersebut, juga terkait dengan persekongkolan dalam pembunuhan, serta perbantuan dalam penghilangan nyawa orang lain. Itu sebabnya, kata Andi menerangkan, penetapan tersangka terhadap Bharada E ini, belum menghentikan proses penyidikan untuk mencari potensi tersangka lain. “Tadi saya jelaskan, penggunaan pasal-pasalnya itu ada (Pasal) 55 dan 56,” terang Andi.

Selanjutnya, kata Andi, proses verbal pemeriksaan terhadap Bharada E, masih dilakukan di Bareskrim Polri. “Saat ini Bharada E, masih berada di Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka,” terang Andi.

Setelah pemeriksaan sebagai tersangka pungkas, kata Andi, tim penyidikannya, akan melakukan penahanan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler