Anies Ubah Nama RSUD, Ketua DPRD DKI: Warga Miskin Butuh Solusi, Bukan Ganti Nama

Ketua DPRD DKI menyebut jika kebijakan Anies hanya berkutat pada pergantian nama

Antara/Reno Esnir
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengkritik perubahan nama sejumlah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) DKI menjadi 'Rumah Sehat' oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Rep: Zainur Mahsir Ramadhan Red: Nur Aini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengkritik perubahan nama sejumlah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) DKI menjadi 'Rumah Sehat' oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Menurutnya, terobosan yang dimunculkan tidak begitu berdampak langsung pada masyarakat.

Baca Juga


“Seharusnya memunculkan terobosan-terobosan program pembangunan atau pelayanan yang berdampak langsung kepada masyarakat,” kata Prasetyo dalam keterangannya, dikutip, Kamis (4/8/2022).

Alih-alih terasa langsung, dia menyebut jika kebijakan Anies melenceng dan hanya berkutat pada pergantian nama. Padahal, dia menilai ada banyak sekali masalah yang masih terjadi di DKI Jakarta.

“Kemarin nama jalan sekarang rumah sakit. Stop deh bikin kebijakan ngawur," ujarnya.

Dia menyebut, masalah utama yang bisa diselesaikan di Jakarta harusnya dimulai dari persentase angka kemiskinan yang terus merangkak naik, selain dari permasalahan kampung kumuh di tengah kota. Dia, membandingkan masalah itu dengan kota-kota lainnya seperti Tanah Tinggi dan Johar.

"Ini Jakarta lho. Lihat tuh Tanah Tinggi, terus Johar. Mereka itu (penduduk miskin) perlu sentuhan pemerintah, butuh solusi dengan program-program yang baik, bukan ganti-ganti nama begitu, itu nggak dibutuhkan masyarakat," ujarnya.

Dengan adanya penggantian nama jalan itu, dia juga mengaku gerah dengan penamaan ‘Rumah Sehat’ yang digadang-gadang Anies mengganti nama Rumah Sakit. Terlebih, saat semua orang dinilainya hanya mengetahui rumah sakit sebagai tempat berobat.

“Lagi pula penamaan rumah sakit sudah tertera jelas dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Jadi memang aturannya di Pasal 1 jelas namanya rumah sakit. Dari dulu kalau kita sakit kemana sih larinya, ya ke rumah sakit,” ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler