Hotman Paris: JNE tidak Menimbun Beras, Tetapi Membuang
Penyelidikan kasus beras bantuan presiden dikubur dihentikan oleh Polda Metro Jaya.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kuasa hukum PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Hotman Paris Hutapea menegaskan bahwa kliennya tidak menimbun beras bantuan sosial (bansos) sebanyak 3,4 ton di tanah lapang, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Disebutnya pihak PT JNE hanya membuang beras yang kondisinya sudah rusak dan itu sudah jadi miliknya.
“JNE sudah jadi korban fitnah. JNE tidak pernah menimbun beras bantuan presiden tetapi membuang dengan cara mengubur,” tegas Hotman saat konferensi pers di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Kamis (4/8/2022).
Menurut Hotman, beras yang rusak hanya 3,4 ton atau 0,05 persen dari yang diterima. Kemudian beras rusak tersebut sempat disimpan di gudang oleh pihak PT JNE selama 1,5 tahun. Akhirnya pihak PT JNE memutuskan untuk mengubur beras rusak tersebut. Karena itu, Hotman kembali menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan penimbunan beras bansos bagi masyarakat terdampak Covid-19.
“Beras rusak ini disimpan di gudang JNE yang 3,4 ton. Selama 1,5 tahun disimpan di gudang JNE. Cuma, karena makin rusak, akhirnya dicari inisiatif agar beras dibuang saja," kata Hotman
Kasus dihentikan
Polda Metro Jaya telah menghentikan penyelidikan kasus penguburan beras bansos oleh PT JNE yang ditemukan di tanah lapang di kawasan Sukmajaya, Depok beberapa waktu lalu. Penghentian itu dilakukan setelah Tim khusus (Timsus) dari Polda Metro Jaya tidak menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Hasil pemeriksaan sampai saat ini tidak ditemukan unsur pidana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis.
Dalam kesempatan itu, Zulpan juga menyampaikan beras yang dikubur sekitar 3,4 ton merupakan beras rusak yang tidak layak untuk dibagikan kepada keluarga penerima manfaat. Kemudian hasil dari pemeriksaan, pihak PT JNE selaku distributor telah mengganti beras yang rusak itu. Sehingga, tidak ada pihak manapun yang dirugikan atas penguburan beras tersebut.
"Sehingga, dengan adanya kerusakan beras yang sudah diganti, maka pemerintah tidak dirugikan, masyarakat juga tidak dirugikan. Karena masyarakat yang menerima bantuan ini juga tersalurkan," ungkap Zulpan.