NFA Segera Susun Ulang Harga Acuan Pangan untuk Petani hingga Konsumen

Kenaikan harga merupakan dampak dari kenaikan biaya produksi di tingkat petani.

ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Petani memisahkan padi dari tangkainya secara tradisional (ilustrasi).
Rep: Dedy Darmawan Nasution Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pangan Nasional (NFA) menyatakan, tengah menyusun ulang harga acuan komoditas sembilan bahan pangan pokok dari tingkat petani, pedagang hingga konsumen. Penyusunan ulang harga acuan itu seiring dengan adanya keseimbangan harga baru dari pangan.

Baca Juga


"Jika dilihat pergerakan harga di konsumen secara umum naik. Saya melihat ini adalah posisi keseimbangan baru dengan dinamika yang ada," kata Kepala Biro Perencanaan Kerja Sama dan Humas, NFA, Risfaheri, dalam webinar yang digelar Pataka, Selasa (9/8/2022).

Ia mengatakan, dinamika kenaikan harga merupakan dampak dari kenaikan biaya produksi yang harus dikeluarkan petani. Situasi itu mau tak mau mempengaruhi penyesuaian harga di tingkat hilir yang ditanggung oleh konsumen.

Pergerakan inflasi dan daya beli masyarakat terhadap pangan menjadi konsentrasi pemerintah. Namun, Risfaheri menekankan, di sisi lain NFA juga berkonsentrasi agar petani bisa sejahtera.

Tanpa kesejahteraan yang membaik, ketersediaan produksi pangan dalam negeri akan terancam. "Sebab, kalau petani tidak sejahtera, kita tidak akan bisa menjamin produksi ke depan," katanya.

Karenanya, ia mengatakan, NFA terus melakukan pertemuan dengan para asosiasi, pelaku usaha, serta kementerian dan lembaga, untuk dapat menghimpun seluruh aspirasi mengenai penetapan harga pangan.

"Kami sedang dalam proses penetapan harga acuan baik di produen maupun konsumen, termasuk harga eceran tertinggi (HET). Mudah-mudahan bisa segera diterbitkan dan menjaci acuan bersama," ujarnya.

Seperti diketahui, sesuai Perpres 66 Tahun 2021, NFA diberi tanggung jawab mengurusi sembilan bahan pokok. Di antaranya beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, cabai telur ayam, daging ruminansia, serta daging unggas.

Sejauh ini, acuan HET beras diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor (Permendag) Nomor 57 Tahun 2017. Adapun komoditas lainnya diatur melalui Permendag Nomor 7 Tahun 2020, namun bukan berupa HET melainkan sebatas harga acuan untuk tingkat produsen dan konsumen. Komoditas pangan yang diatur harganya dalam beleid itu yakni jagung, kedelai, gula, minyak goreng, bawang merah, daging beku, daging ayam ras dan bibit ayam, serta telur ayam ras.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler