Bharada E Tulis Sendiri Pengakuannya yang Berujung Irjen Ferdy Sambo Tersangka

Kepada Inspektorat Khusus, Bharada E menulis pengakuannya terkait kasus Brigadir J.

Republika
Bharada E (kiri) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. (ilustrasi)
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Inspektorat Khusus yang dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Polisi Agung Budi Maryoto mengatakan, bahwa saat memeriksa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bharada E mengungkapkan ingin menulis sendiri apa yang terjadi. Bharada E menulis dari awal bahwa yang melakukan penembakan adalah yang bersangkutan.

Baca Juga


"Tidak usah ditanya, Pak. Saya menulis sendiri," ucap Agung, Selasa (9/8/2022) mengutip ucapan Bharada E ketika menjalani pemeriksaan mendalam.

Berbekal pengakuan Bharada E itu, Irsus kemudian melimpahkan hasil pemeriksaan kepada Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih lanjut. Irsus, kata Agung, pada Senin (8/8/2022) juga melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Irjen Polisi Ferdy Sambo.

Pemeriksaan terhadap Sambo dilakukan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Dari pemeriksaan itu ditemukan bukti yang cukup bahwa Ferdy Sambo melakukan tindak pidana.

"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, maka juga telah ditemukan bukti yang cukup bahwa FS adalah melakukan tindak pidana," kata Agung.

Pada Selasa malam, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkap Irjen Polisi Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kapolri menyebut Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada E untuk menembak.

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Yosua) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.

Dalam peristiwa ini Timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bribka RR dan KM. Keempat disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

 

Kejanggalan dari kematian Brigadir J, ajudan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. - (Republika)

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler