Sri Sultan Hamengku Buwono X Resmi Ditetapkan Sebagai Gubernur DIY 2022-2027
Sri Sultan Hamengku Buwono X Resmi Ditetapkan Sebagai Gubernur DIY 2022-2027
Yogyakarta - Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X resmi ditetapkan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masa jabatan 2022-2027.
Penetapan tersebut dilakukan oleh DPRD DIY dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (9/8/2022), sehari setelah pemaparan visi misi dan program kerja keduanya (Gubernur dan Wakil Gubernur DIY).
"Lewat rapat paripurna tadi ini, kami telah menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa jabatan 2022-2027. Setelah penetapan ini, akan kami serahkan pengusulan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY kepada Presiden RI lewat Menteri Dalam Negeri RI," ujar Ketua DPRD DIY Nuryadi.
Selain penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur, rapat paripurna kali ini lanjut Nuryadi beragendakan dengar tanggapan fraksi-fraksi terhadap pemaparan visi-misi dan program kerja Gubernur dan Wakil Gubernur.
"DPRD DIY sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY," katanya.
"Dalam UU Keistimewaan ini, tercantum keistimewaan DIY salah satunya mencakup tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur. Untuk jabatan Gubernur DIY oleh Sri Sultan Hamengku Buwono dan Wakil Gubernur oleh KGPAA Paku Alam," tambah Nuryadi.
Dia berharap selanjutnya pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa jabatan 2022-2027 dapat dilaksanakan tepat waktu, yakni pada 10 Oktober 2022 mendatang.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan terima kasih kepada DPRD DIY yang telah menyelesaikan tahapan-tahapan penetapan sesuai dengan perundang-undangan berlaku.
"Sekali lagi terimakasih kepada DPRD DIY yang telah memproses (tahapan-tahapan) ini jauh hari sebelum habis masa jabatan," kata Sultan.
Sultan menambahkan, visi-misi dan program kerja masa jabatan 2022-2027 yang telah dipaparkan dalam Rapat Paripurna DPRD DIY kemarin akan ditindaklanjuti dengan penyusunan RPJMD DIY 2022-2027.
"(Visi-misi dan program kerja) akan berproses karena perlu tindak lanjut. Nanti ada proses (penyusunan) RPJMD, nanti akan dibicarakan lebih jauh di situ. Mungkin juga nanti ada aspirasi yang tumbuh, apakah akan terjadi perubahan-perubahan rencana atau bagaimana. Tentu sebagai aspirasi perlu dibicarakan lebih jauh," katanya.
Dengan telah ditetapkannya Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa jabatan 2022-2027, Sultan mengajak masyarakatnya untuk tidak melakukan perayaan atau menunjukkan euforia berlebihan.
"Saya tidak bisa memaksakan (keinginan), tapi terserah masyarakat sendiri. Namun harapan saya, (perayaan) bukan saat ini tapi nanti setelah tanggal 10 Oktober," ucap Sultan. (*)