Pengakuan Bharada RE yang Mengungkap Peran Irjen Sambo sebagai Tersangka
Pengakuan Bharada RE menganulir dugaan awal tembak-menembak dalam kasus tersebut.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto mengungkapkan, adanya peran tersangka Bharada Richard Eliezer (RE), dalam usaha mengungkap fakta-fakta baru selama proses penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua (J). Pengakuan dari Bharada RE itu, juga yang menganulir dugaan awal tembak-menembak dalam kasus tersebut, menjadi ke peristiwa pembunuhan, bahkan pembunuhan berencana.
Pengakuan dari Bharada RE, kata Agus, juga menjadi gerbang baru tim penyidikannya, menemukan tersangka, dan aktor lain dari peristiwa nahas di rumah dinas Kompleks Polri, di Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (8/7) itu. Komjen Agus mengungkapkan, setelah Bharada RE ditetapkan tersangka, Rabu (3/8), penyidikan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) bersama Tim Gabungan Khusus, setuju untuk langsung menempatkan Bharada RE, ditahanan di Rutan Bareskrim.
Penahanan tersebut, bukan cuma formalitas hukum acara pidana, atas sangkaan yang berat.
Melainkan, kata Agus, juga demi keamanan Bharada RE. Mengingat, kasus kematian Brigadir J tersebut, semakin menguatkan dugaan penyidik, akan pembunuhan berencana, yang dilakukan oleh aktor utama, yang sampai pada saat itu (3/8), masih ‘bekeliaran’, dan belum melepaskan seragam tinggi Polri.
Selanjutnya, dikatakan Agus, ada perubahan tim pendampingan hukum, yang dilakukan oleh Bharada RE. Semula, tim pengacara Bharada RE, adalah sekumpulan advokat yang ditunjuk oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo.
Namun, pada Sabtu (6/8), tim pengacara Bharada RE, mundur sebagai tim pendampingan. Pada saat itu juga, tim Inspektorat Khusus (Irsus) Mabes Polri, mencokok Irjen Sambo dari rumah dinasnya, untuk dibawa ke sel isolasi maksimal di Mako Brimob.
Namun penjeblosan Irjen Sambo waktu itu, Sabtu (6/8), belum terkait materi pokok kematian Brigadir J. Melainkan masih menyangkut pelanggaran etik, terkait dengan perusakan, dan pelenyapan barang bukti kematian Brigadir J. Pada saat itu juga, kata Agus, tim penyidikan Dittipidum, bersama Tim Gabungan Khusus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadad Bharada RE.
“Dalam pemeriksaan (Bharada RE) itu, statusnya kan sudah sebagai tersangka. Maka saat itu, dia harus didampingi pengacara. Dan kita (Bareskrim) siapkan pengacara,” ujar Agus di Mabes Polri, Selasa (9/8).
Di dalam pemeriksaan dengan tim pendamping hukum baru itu, penyidik, kata Agus, juga sudah memberitahukan kepada Bharada RE, tentang konstruksi sangkaan yang berat atas kematian Brigadir J. Tim penyidik, juga melakukan pendekatan psikologis, yang dapat membuat Bharada RE mengungkapkan fakta-fakata sebenarnya atas peristiwa tersebut, tanpa rasa takut.
Bahkan, dikatakan Agus, tim penyidik mendatangkan orang tua Bharada RE. “Maka, saat dia (Bharada RE) dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, disampaikan tentang kedatangan orang tuanya. Itu dilakukan untuk dia agar terbuka, dan menceritakan semuanya dengan jujur,” ujar Agus.
Dari situasi tersebut, kata Agus, dihadapan para pengacara yang baru, dan dihadapan para penyidik, juga atas peran orangtuanya, Bharada RE menceritakan fakta peristiwa yang sebenarnya. “Jadi sebenarnya, itu bukan pengakuan dari dia (Bharada RE) kepada pengacara seperti yang diberitakan selama ini. Itu kerja-kerja dari penyidikan, supaya dia bisa menceritakan yang sebenarnya,” ucap Agus.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi Maryoto, menambahkan cerita tentang pengakuan Bharada RE itu. Dikatakan dia, tim Irsus, adalah bagian dari Tim Gabungan Khusus yang dibikin Kapolri Listyo Sigit Prabowo, untuk mengungkap tuntas, dan terang kasus kematian Brigadir J itu. Jika di tim Dittipidum Bareskrim berada dijalur pro justicia pengungkapan materi pokok kematian Brigadir J. Namun tim Irsus turut membantu dari lini pemeriksaan-pemeriksaan terhadap para personel Polri yang menghambat proses-proses pengungkapan utuh kasus tersebut.
Termasuk, kata Komjen Agung, tim dari Irsus, juga turut serta dalam pemeriksaan terhadap Bharada RE, di Rutan Bareskrim Polri, pada Sabtu (6/8). Pendekatan dari tim penyidik Bareskrim kepada Bharada RE, membongkar sekat-sekat, dan hambatan yang selama ini menjadi penghalang penguakan fakta peristiwa di Duren Tiga itu.
“Saat diperiksa, setelah menyampaikan semua unek-uneknya, dia (Bharada RE), bersedia untuk terbuka. Dan dia menyampaikan terbuka, dan dia juga menuliskan kronologis dari awal sampai akhir dia melakukan (penembakan terhadap Brigadir J),” ujar Komjen Agung.
Dari pengakuan Bharada RE itu, kata Agung, tim dari Irsus membawa Irjen Sambo ke Mako Brimob. Meskipun belum menjadi tersangka, tetapi pengamanan maksimal terhadap Irjen Sambo dilakukan untuk introgasi intensif.
Selanjutnya, pada Ahad (7/8), Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian, juga melanjutkan penetapan tersangka terhadap Bripka Ricky Rizal (RR). Pada Senin (8/8), pengakuan dari Bharada RE itu, dilanjutkan dengan pemeriksaan maksimal terhadap Irjen Sambo di Mako Brimob.
Pemeriksaan terhadap Irjen Sambo itu, bukan lagi menyangkut soal pelanggaran etik. Melainkan sudah menyangkut materi perkara kematian Brigadir J. Pemeriksaan tersebut, juga dilakukan langsung oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, yang juga dipercaya sebagai Ketua Tim Gabungan Khusus.
Dalam pemeriksaan tersebut, Irwasum Komjen Agung juga turut serta. Dari pemeriksaan tersebut, pada Selasa (9/8) Jenderal Sigit, sebagai Kapolri, resmi mengumumkan Irjen Sambo sebagai tersangka, pembunuhan berencana, dan pembunuhan.
Dalam penetapan tersangka itu, Kapolri juga mengumumkan tersangka lain, inisial KM yang diketahui sebagai orang biasa, yang bekerja di rumah dinas Irjen Sambo. Empat tersangka yang sudah ditetapkan tersebut, Kabareskrim Polri, Komjen Agus melanjutkan, dijerat dengan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Sangkaan tersebut terkait dengan pembunuhan berencana, susider pembunuhan, juncto pembunuhan yang dilakukan bersama-sama, dan memberikan sarana untuk menghilangkan nyawa orang lain.