Berbeda dengan KPK, Kejagung Putuskan Proses Surya Darmadi Secara In Absentia

Surya Darmadi masuk daftar buron sejak 13 Agustus 2020.

infografis republika
Surya Darmadi Diburu Kejagung dan KPK
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Flori Sidebang, Bambang Noroyono

Baca Juga


Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampisus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya bakal memproses Surya Darmadi, tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit yang rugikan negara Rp73 triliun secara in absentia. Artinya, perkara ini akan dilanjutkan penyidikannya bahkan sampai persidangan tanpa kehadiran terdakwa.

"In absentia, sudah proses," kata Febrie saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (10/8/2022).

Upaya ini dilakukan karena sampai saat ini penyidik belum dapat menghadirkan Surya Darmadi. Penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali terhadap tersangka.

Surat panggilan tersebut telah dikirimkan ke alamat rumah tinggalnya yang ada di Jakarta, lalu ke alamat kantor Duta Palma Group di Palma Tower, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, termasuk tempat tinggalnya di Singapura. Belum lama ini Kementerian Urusan Luar Negeri Singapura mengeluarkan pernyataan resmi yang menyebutkan bahwa Surya Darmadi tidak berada di negara singa putih tersebut.

Merespons hal itu, Febrie mengatakan pihaknya melalui Atase Kejaksaan di Singapura masih melakukan pembicaraan. Penyidik Jampidsus masih melakukan proses pencarian buronan Surya Darmadi.

"Posisinya yang jelas penyidik masih mencari itu, namanya buron kan. Tidak di Singapura, tapi di tempat lain juga sedang dicari penyidik," kata Febrie.

Menurut dia, persidangan in absentia akan digelar jika pihaknya gagal menghadirkan Surya Darmadi ke Tanah Air. Ini juga terkait dengan batasan waktu proses penyidikan yang dilakukan penyidik Gedung Bundar.

Ia menegaskan, mekanisme persidangan in absentia tidak akan menghilangkan kesempatan jajaran Kejagung untuk memulangkan Surya Darmadi ke Tanah Air. Karena, putusan persidangan tersebut menjadi kekuatan hukum lebih kuat untuk mengkestradisi terdakwa.

Selain itu, kata Febrie, persidangan in absentia juga tidak menghalangi kejaksaan dalam upaya pemulihan aset. Justru, kerugian dari pihak Surya Darmadi bila persidangan in absentia dilaksanakan.

"Kalau sudah in absentia malah dia (Surya) yang rugi, dia kan tidak bisa melakukan pembelaan secara sempurna, in absentia kan kami sidangkan tanpa dia, tujuan kami adalah memang nanti akan kami rampas asetnya," kata Febrie.

Dalam kasus ini, penyidik juga mentersangkakan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman. Pada Senin (1/8/2022) lalu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkap bahwa estimasi kerugian keuangan dan perekonomian negara yang ditimbulkan perkara itu mencapai Rp 78 triliun.

Adapun, kronologi singkat kasus ini, pada 2003, Surya Darmadi disebut melakukan kesepakatan dengan Raja untuk mempermudah izin kegiatan usaha lima perusahaannya di bawah grup Duta Palma. Kelima perusahaan yang dimaksud adalah PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani.

Baca juga : Menteri LHK Digugat ke PTUN Soal Pemangkasan Wilayah Kelola

Kemudian, usaha budidaya perkebunan dan pengolahan kelapa sawit itu terletak di kawasan hutan produksi konversi (HPK), hutan produksi terbatas (HPT), dan hutan penggunaan lainnya (HPL) di lahan seluas 37 ribu hektare. Menurut Burhanuddin, kelengkapan perizinan dibuat secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan izin prinsip maupun analisis dampak lingkungan.

Di samping itu, grup perusahaan Surya Darmadi juga tidak memenuhi kewajiban hukum dalam menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total areal kebun yang dikelola. Kedua tersangka, disangkakan melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus tersangka Surya Darmadi, ia juga disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga : Kemenkeu Pastikan NIK Penduduk Aman Setelah Terintegrasi NPWP

 


 

Berbeda dengan Kejagung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, tidak bisa menyidangkan Surya Darmadi secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa. Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menjelaskan, persidangan ini tidak bisa digelar untuk kasus suap.

Ali mengatakan, perkara yang ditangani pihaknya terhadap bos PT Duta Palma Group itu menyangkut dugaan suap alih fungsi hutan di Provinsi Riau. Surya Darmadi diduga sebagai pemberi suap dalam kasus itu. Ia menyebut, KPK melihat tidak ada kerugian negara dalam penanganan perkara yang menjerat Surya.

Untuk diketahui, Surya Darmadi menjadi tersangka buronan KPK sejak 2019. Dalam perkara yang ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut, Surya Darmadi diduga memberi sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan pengajuan revisi alih fungsi Hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada 2014.

"Sehingga kita tidak berbicara tentang kerugian negara. In absentia itu bisa dilakukan kalau ujungnya ada perampasan hasil tindak pidana korupsi dari kerugian negara," kata Ali di Gedung Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (10/8/2022).

Ali menuturkan, sidang in absentia dapat dilakukan jika penegak hukum melihat adanya kerugian negara dalam kasus korupsi yang ditangani. Sehingga, sidang tanpa kehadiran terdakwa perlu dilakukan sebagai bentuk melaksanakan perampasan aset untuk pengembalian kerugian negara dari tindakan korupsi.

"Nah, ini yang kemudian KPK sejauh ini tidak mengambil opsi (sidang) in absentia karena pasalnya pasal suap," jelas dia. 

KPK pun memastikan Surya Darmadi tidak berada di Indonesia. Pemilik Duta Palma Group itu sudah menjadi buron.

"Bisa dipastikan KPK, yang bersangkutan (Surya Darmadi) tidak ada di Indonesia," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomalango di Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Meski demikian, Nawawi mengaku, pihaknya belum mengetahui di mana keberadaan Surya Darmadi. Dia pun enggan berkomentar lebih jauh dan hanya menegaskan bahwa KPK memastikan Surya Darmadi tidak berada di Indonesia. 

 

Adapun sempat muncul dugaan bahwa Surya Darmadi melarikan diri ke Singapura. "Enggak itu enggak. Kita pastikan dia tidak ada di Indonesia," ujarnya. 

Pemerintah Singapura sudah merespons pemberitaan dalam negeri di Indonesia, terkait dengan keberadaan buron Surya Darmadi di negara tersebut. Departemen Luar Negeri Singapura dalam pernyataan resminya, menyampaikan bantahan pemberitaan di Indonesia, yang menyebutkan keberdaan bos Duta Palma Group tersebut, di Singapura.

“Mengutip catatan di Imigrasi kami (Singapura), Surya Darmadi saat ini tidak berada di Singapura,” begitu pernyataan resmi pemerintah Singapura, seperti dikutip dari laman resmi Departemen Luar Negeri Singapura, Sabtu (6/8/2022) lalu.

Meski membantah keberadaan Surya Darmadi di negaranya,  Departemen Luar Negeri Singapura, dalam pernyataan yang menyatakan, akan membantu pemerintah Indonesia untuk menemukan di mana si buronan itu berada. Dikatakan, sampai saat ini, otoritas resmi di Singapura, belum ada menerima semacam permintaan resmi dalam kerja sama untuk bisa menemukan Surya Darmadi, dan menyeretnya pulang ke wilayah hukum Indonesia.

“Jika Indonesia mengajukan permintaan resmi ke Singapura, Singapura akan memberikan bantuan yang diperlukan dalam lingkup hukum, dan kewajiban internasional Singapura,” begitu sambung pernyataan Departemen Luar Negeri Singapura itu.

 

Surya Darmadi Diburu Kejagung dan KPK - (infografis republika)

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler