Aturan Baru Influencer Media Sosial Arab Saudi, Terima Penghasilan Iklan Harus Izin

Otoritas Arab Saudi mengatakan aturan influencer bukan untuk menyensor.

saudigazette
Suasana warga kota di Arab Saudi ketika hujan turun. Aturan Baru Influencer Media Sosial Arab Saudi, Terima Penghasilan Iklan Harus Izin
Rep: mgrol135 Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Karena semakin banyak orang Saudi terhubung melalui profil media sosial mereka dan bahkan mulai mendapat untung dari media sosial, Kerajaan Arab Saudi meluncurkan sistem lisensi baru untuk memantau industri influencer (pemengaruh) dengan benar.

Baca Juga


Mulai awal Oktober 2022, setiap pembuat konten Saudi dan non-Saudi di Kerajaan yang memperoleh pendapatan melalui iklan di media sosial harus terlebih dahulu mengajukan izin resmi dari Komisi Umum untuk Media Audiovisual (GCAM).

Dengan biaya 15 ribu riyal (kira-kira setara Rp 591 juta), pembuat konten akan menerima izin yang berlaku selama tiga tahun. Selama waktu itu mereka dapat bekerja dengan sebanyak mungkin entitas swasta dan mempromosikan produk atau layanan apa pun, selama tidak melanggar hukum atau nilai Kerajaan.

CEO di GCAM Esra Assery mengatakan kepada Arab News, Kamis (11/8/2022) lisensi influencer yang masuk bukanlah izin untuk menyensor atau memblokir. "Ini lebih merupakan izin untuk memungkinkan kematangan sektor ini. Kami ingin membantu individu-individu itu tumbuh, tetapi tumbuh secara profesional sehingga mereka dapat berkarier dari (pendapatan media sosial),” katanya.

Peraturan baru disebut-sebut sebagai perlindungan hukum, baik untuk pemengaruh dan bisnis yang ingin beriklan dengan mereka sehingga tarif dan kewajiban kontrak distandardisasi di seluruh industri. Saat ini, siapa pun di Arab Saudi dapat beriklan di media sosial dan mendapatkan uang dari kesepakatan dengan entitas swasta.

Pembayaran per unggahan mencapai ribuan riyal, tergantung pada jumlah pengikut yang dapat dijangkau oleh seorang influencer. Kekhawatiran telah diungkapkan bahwa izin dan peraturan ini akan melemahkan berapa banyak uang yang dapat dihasilkan oleh influencer dan bahkan mungkin merupakan penyensoran. Namun, GCAM menegaskan izin dirancang untuk memastikan transparansi antara pemengaruh dan klien mereka.

Influencer Saudi, baik yang berbasis di Kerajaan maupun di luar negeri, harus mengajukan izin jika mereka ingin bekerja dengan merek lokal atau internasional. Namun, warga non-Saudi di negara itu harus mengikuti jalur yang berbeda.

Setelah mengajukan izin bekerja di negara tersebut ke Kementerian Investasi, mereka kemudian dapat mengajukan izin influencer melalui GCAM. Namun, penduduk non-Saudi harus diwakili oleh biro iklan tertentu.

“Sementara beberapa pemengaruh mungkin fokus pada kerugian jangka pendek dalam membayar biaya lisensi, ada manfaat besar dari lisensi yang masuk karena melegitimasi sektor ini di tingkat nasional,” ujar Pendiri dan Direktur Pelaksana Gambit Communications Jamal Al-Mawed.

Al-Mawed mengatakan langkah-langkah baru dapat melindungi merek yang rentan terhadap penipuan. Meskipun lisensi baru tidak mungkin menyelesaikan setiap masalah dalam semalam, itu menciptakan landasan untuk lebih profesionalisme dan akuntabilitas.

Pada Juni, penduduk non-Saudi dan pengunjung Kerajaan dilarang memposting iklan di media sosial tanpa lisensi. Mereka yang mengabaikan keputusan tersebut menghadapi kemungkinan hukuman penjara lima tahun dan denda hingga 5 juta riyal atau setara Rp 19 miliar.

GCAM mengumumkan larangan tersebut setelah menemukan pelanggaran oleh banyak pengiklan non-Saudi, baik penduduk maupun pengunjung, di platform media sosial. Sekarang, dengan izin yang diatur, pelanggaran seperti itu akan lebih mudah dipantau dan sektor ini akan diatur lebih baik untuk memastikan transparansi penuh.

Meskipun influencer Saudi akan dapat memegang pekerjaan penuh waktu sambil mendapatkan penghasilan sampingan melalui kampanye promosi di profil media sosial mereka, undang-undang menyatakan non-Saudi hanya dapat bekerja dalam satu peran tertentu saat berada di Kerajaan.

Namun, sistem tidak berlaku untuk bisnis dan entitas, seperti toko roti atau salon rambut yang memiliki akun media sosial dan mengiklankan produk atau layanan mereka sendiri di platform ini. Hanya individu yang terpengaruh oleh undang-undang baru tersebut.

Dengan munculnya media sosial selama dekade terakhir, pembuat konten dan yang disebut influencer dengan ribuan pengikut di Instagram, TikTok, Snapchat, dan platform lainnya telah menarik audiens dari outlet tradisional, seperti televisi, surat kabar, dan majalah, ke yang baru dan sebagian besar media yang tidak diatur.

Merasakan pergeseran dalam konsumsi konten, pengiklan telah mengikuti arus ini. Perairan sebiru kristal membelai pantai berpasir putih di resor mewah dan pesta lezat di restoran terbaik sekarang menjadi hal biasa di profil influencer karena bisnis bergegas memanfaatkan penempatan produk yang lebih "alami".

Namun, regulator telah berjuang mengikuti transformasi yang cepat ini, membiarkan proses tersebut terbuka untuk sengketa hukum, eksploitasi dan penyalahgunaan. Itulah sebabnya pihak berwenang di tempat lain di dunia juga telah menjajaki izin influencer. Dubai, yang secara luas dipandang sebagai pusat influencer di Timur Tengah, adalah salah satunya.

Pada 2018, Dewan Media Nasional UEA meluncurkan sistem regulasi media elektronik baru, yang mengharuskan influencer media sosial untuk mendapatkan lisensi untuk beroperasi di negara tersebut. Biaya lisensi tahunan adalah Rp 59 juta.

Mereka yang tidak mendapatkan atau memperbarui lisensi dapat menghadapi hukuman termasuk denda hingga 5.000 AED atau setara Rp 20 juta, peringatan lisan atau resmi, dan bahkan penutupan akun media sosial mereka. Aturan berlaku untuk influencer yang mengunjungi UEA juga. Mereka harus memiliki lisensi atau mendaftar dengan agen influencer yang terdaftar di NMC untuk beroperasi di negara tersebut. Dengan kemajuan Arab Saudi dalam industri hiburan dan kreatif, pengenalan lisensi dipandang sebagai langkah ke arah yang benar.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler