Mendag Awali Gerakan Jumat Bersih dengan Musnahkan Pakaian Bekas Senilai Rp 8,5 M
Pakaian bekas yang telah diamankan terbukti mengandung jamur kapang.
REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG--Kementerian Perdagangan memusnahkan 750 bal pakaian bekas diduga impor senilai Rp 8,5 miliar. Pemusnahan ini dilakukan untuk mengawali 'Gerakan Jumat Bersih', Jumat (12/8/2022). Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memusnahkan secara simbolis pakaian bekas impor di kawasan pergudangan Gracia di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
"Ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan. Ini juga sebagai bentuk respons kami atas semakin maraknya perdagangan pakaian bekas yang diduga asal impor melalui transaksi daring maupun luring,” tutur Menteri Perdagangan, dalam keterangan, Jumat (12/8/2022).
Zulkifli Hasan menambahkan, pemusnahan ini merupakan proses pengawasan dan penegakan hukum terkait pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen. Mendag menegaskan, impor pakaian bekas dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Berdasarkan hasil pengujian Balai Pengujian Mutu Barang, sampel pakaian bekas yang telah diamankan tersebut terbukti mengandung jamur kapang. Cemaran jamur kapang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan, seperti gatal-gatal dan reaksi alergi pada kulit, efek beracun iritasi, dan infeksi karena pakaian tersebut melekat langsung pada tubuh.
Mendag mengimbau, konsumen untuk lebih mengutamakan produk dalam negeri. "Dengan menghindari pemakaian pakaian bekas asal impor, konsumen dapat terhindar dari dampak buruk pakaian bekas dalam jangka panjang dan dapat melindungi industri dalam negeri,” tegas Mendag Zulkifli Hasan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono mengatakan, dari hasil pengembangan sementara, diduga pakaian bekas tersebut masuk melalui pelabuhan ‘tikus’ yang banyak tersebar di wilayah Indonesia dan diedarkan di Pulau Jawa.
“Saat ini kami masih melakukan pengumpulan bahan keterangan lebih lanjut terkait proses dan jalur pemasukan pakaian bekas tersebut ke Indonesia,” ujarnya.