Menhub Minta PNBP di Pelabuhan Marunda Dilakukan Sesuai Tata Kelola
PNBP harus dioptimalkan karena akan membantu keberlanjutan pembangunan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta penarikan penerimaan negara yang didapat dari pengusahaan di kawasan Pelabuhan Marunda harus dilakukan sesuai tata kelola (governance). Hal tersebut menurutnya harus dilakukan dengan tata kelola yang baik.
"Saya meminta kepada jajaran Otoritas Pelabuhan melakukan penarikan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara governance agar hasilnya maksimal," kata Budi dalam pernyataan tertulisnya, Ahad (14/8/2022).
Budi menjelaskan PNBP yang diterima dari kegiatan komersial di kawasan Pelabuhan Marunda akan digunakan kembali oleh pemerintah. Khususnya untuk membangun sarana dan prasarana transportasi, khususnya di daerah terpencil, terluar, tertinggal dan perbatasan (3TP).
"Penerimaan PNBP ini harus dioptimalkan karena akan membantu keberlanjutan pembangunan di tengah APBN kita yang terbatas," ucap Budi.
Budi menuturkan meminya Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang ada di kawasan Pelabuhan Marunda untuk memenuhi kewajibannya menyetor PNBP dan kewajiban pajak lainnya kepada pemerintah. Selain itu, Budi juga mengingatkan agar aspek keselamatan dan kualitas pelayanan kepelabuhanan terus dijaga dan ditingkatkan.
Saat ini di kawasan Pelabuhan Marunda terdapat tiga terminal utama yang dikelola BUP yaitu terminal Marunda Center PT Pelabuhan Tegar Indonesia, terminal umum PT Karya Citra Nusantara (KCN), dan terminal Kali Blencong PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Pelabuhan yang ada di kawasan Marunda tersebut merupakan pelabuhan multipurpose logistik dengan layanan meliputi angkutan curah kering, curah cair, dan kargo umum.
"Pelabuhan di Marunda ini menjadi pendukung dari Pelabuhan Internasional Tanjung Priok," ujar Budi.
Dari kegiatan kepelabuhanan di Pelabuhan Marunda, pemerintah mendapatkan penerimaan negara baik berupa tarif konsesi, PNBP, maupun pajak lainnya. Sejak 2019 hingga 2021, jumlah penerimaan PNBP terus meningkat.
Tercatat pada 2019 penerimaan mencapai Rp 20,8 miliar, pada 2020 sebesar Rp 23,1 miliar, dan 2021 sebesar Ro 24,8 miliar. Sementara pada 2022 hingga bulan Juli telah mencapai Rp 15,3 miliar.