KPK Amankan Dokumen dan Elektronik Usai Geledah Terkait Kasus Pemalang
KPK sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan, Sabtu (13/8/2022). Penggeledahan ini merupakan penyidikan perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang yang menjerat Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW).
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, dua lokasi yang digeledah, yakni rumah tempat tinggal dan kantor. "Diduga di tempat dimaksud terdapat beberapa bukti yang terkait dengan perkara ini," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/8/2022).
Ali mengatakan, tim penyidik KPK menemukan sejumlah barang bukti di kedua lokasi tersebut. Diantaranya berbagai dokumen dan barang elektronik.
Seluruh barang bukti itu, jelas dia, disita KPK untuk mendalami kasus dugaan suap yang dilakukan MAW dan lima orang tersangka lainnya. "Analisis disertai penyitaan segera dilakukan Tim Penyidik untuk melengkapi berkas perkara dari para tersangka," ujar dia.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dan 33 pihak lainnya. Dari jumlah tersebut, enam orang diantaranya, termasuk Mukti ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan janji atau hadiah terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan enam tersangka," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).
Adapun enam tersangka itu terdiri dari Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW), pihak swasta/Komisaris PD Aneka Usaha (AU) Adi Jumal Widodo (AJW), Pj Sekda Slamet Masduki (SW). Kemudian, Kepala BPBD Sugiyanto (SG), Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani (YN), dan Kadis PU Mohammad Saleh (MS). Mukti dan kelima tersangka itu terlihat mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol.
Firli mengaku, dalam konstruksi perkara, diduga beberapa bulan setelah dilantik menjadi Bupati Pemalang periode 2021-2026, Mukti melakukan perombakan dan pengaturan ulang terkait posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
"Sesuai arahan MAW, Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka
seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi Pratama (JPTP)," ujar Firli.
Dalam pemenuhan posisi jabatan tersebut, sambung dia, diduga ada arahan lanjutan dan perintah dari Mukti yang meminta agar para calon peserta yang ingin diluluskan untuk menyiapkan sejumlah uang. Teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai, lalu oleh AJW dimasukkan kedalam rekening banknya untuk keperluan Mukti.
Adapun besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi. Hal ini disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp 60 juta sampai dengan Rp 350 juta.
Pejabat yang akan menduduki posisi jabatan di Pemkab Pemalang diantaranya SM
untuk jabatan Pj Sekda, SG untuk jabatan Kepala BPBD, YN untuk jabatan Kadis
Kominfo, dan MS untuk jabatan Kadis PU. "Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, diduga MAW melalui AJW telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp 4 miliar," ujar dia.
Sejumlah uang yang yang telah diterima Mukti melalui AJW selanjutnya digunakan untuk berbagai keperluan pribadi Mukti. Dia juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku bupati mencapai Rp 2,1 miliar. "Dan hal ini akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK," tegas Firli.