In Picture: Perubahan Tarif Ojek Daring Ditunda

Penundaan bertujuan memperpanjang masa sosialisasi tarif baru

Ojek daring melintas di kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Senin (15/8/2022). Kementerian Perhubungan menunda pelaksaan aturan tentang tarif ojek daring yang semula akan diterapkan pada 14 Agustus 2022 menjadi 28 Agustus 2022 yang bertujuan memperpanjang masa sosialisasi terhadap tarif baru kepada para pemangku kepentingan karena moda angkutan daring berkaitan dengan masyarakat luas.

Ojek daring mengangkut penumpang melintas di kawasan Setiabudi, Jakarta, Senin (15/8/2022). Kementerian Perhubungan menunda pelaksaan aturan tentang tarif ojek daring yang semula akan diterapkan pada 14 Agustus 2022 menjadi 28 Agustus 2022 yang bertujuan memperpanjang masa sosialisasi terhadap tarif baru kepada para pemangku kepentingan karena moda angkutan daring berkaitan dengan masyarakat luas.

Pengemudi ojek daring beristirahat di kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Senin (15/8/2022). Kementerian Perhubungan menunda pelaksaan aturan tentang tarif ojek daring yang semula akan diterapkan pada 14 Agustus 2022 menjadi 28 Agustus 2022 yang bertujuan memperpanjang masa sosialisasi terhadap tarif baru kepada para pemangku kepentingan karena moda angkutan daring berkaitan dengan masyarakat luas.

Red: Yogi Ardhi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ojek daring melintas di kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Senin (15/8/2022). Kementerian Perhubungan menunda pelaksaan aturan tentang tarif ojek daring yang semula akan diterapkan pada 14 Agustus 2022 menjadi 28 Agustus 2022.


Penundaan bertujuan memperpanjang masa sosialisasi terhadap tarif baru kepada para pemangku kepentingan karena moda angkutan daring berkaitan dengan masyarakat luas. ANTARA FOTO/Aprillio

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler