Surya Darmadi, Diburu KPK, Menyerahkan Diri ke Kejagung

KPK memastikan akan tetap mengusut dugaan korupsi terkait Surya Darmadi.

Republika/Thoudy Badai
Tersangka kasus dugaan korupsi pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8/2022). Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung sekitar pukul 13.58 untuk memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung setelah ditetapkan menjadi buron dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektar di wilayah Indragiri Hulu, Riau oleh PT Duta Palma Group dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp78 triliun. Republika/Thoudy Badai
Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Flori Sidebang

Buronan Surya Darmadi akhirnya tiba di Tanah Air. Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan, penangkapan buronan korupsi Surya Darmadi dilakukan tim kejaksaan atas dasar penyerahan diri.

Burhanuddin menerangkan, setelah berstatus tersangka dan empat kali mangkir dari pemanggilan, bos PT Duta Palma Group tersebut tiba di Jakarta-Indonesia dari pelariannya di Taipei, China, Senin (15/8/2022). Burhanuddin menerangkan, tersangka Surya Darmadi sebetulnya sudah menyampaikan surat menyerahkan diri ke Kejagung sejak dua pekan lalu.

Baca Juga


Namun, upaya menyerahkan diri baru terealisasi setelah tim pengacaranya juga menyampaikan pernyataan serupa untuk menyerahkan diri pada akhir pekan lalu. “Dan kemudian, Alhamdulillah yang bersangkutan, tersangka SD dapat kita lakukan penjemputan di Bandara Soekarno-Hatta pagi tadi setelah kembali dari Taipei China,” ujar Burhanuddin.

Jaksa Agung menjelaskan, selama ini tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sudah melakukan pemanggilan dengan patut terhadap Surya Darmadi sebanyak empat kali. Pemanggilan tersebut, terkait status hukumnya sebagai saksi dugaan korupsi PT Duta Palma Group. Maupun, pemanggilannya saat status hukumnya meningkat menjadi tersangka, Senin (1/8/2022).

Pemanggilan terakhir, kata Burhanuddin, dilayangkan ke rumah tinggalnya di Singapura. Dari empat kali pemanggilan tersebut tak ada satu pun yang digubris.

Sehingga tim penyidik Jampidsus sempat mempertanyakan status buronan Surya Darmadi yang masih dalam red notice di NCB Interpol Polri. Pada Senin (15/8/2022) Surya Darmadi pun tiba di Indonesia dan langsung dijemput oleh tim kejaksaan untuk diperiksa di Jampidsus.

Burhanuddin menegaskan, usai pemeriksaan tim penyidik memastikan untuk dilakukan penahanan. “Dan kami (kejaksaan) akan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka SD (Surya Darmadi),” kata Burhanuddin.

Pantauan Republika di Kejagung, Surya Darmadi tiba di Gedung Pidsus Kejakgung sekitar pukul 13.57 WIB. Ia digelandang langsung oleh tim kejaksaan setibanya di Bandara Soekarno-Hatta. Enam mobil khusus kejaksaan menjemputnya di bandara. Pengacaranya, Juniver Girsang, menunggu di Gedung Pidsus untuk pendampingan pemeriksaan.

Saat dikerubungi wartawan setibanya di Gedung Pidsus Surya Darmadi tak bicara apapun. Bahkan pertanyaan seputar kondisi kesehatannya tak ada yang ia gubris.

Juniver Girsang mengatakan, kehadiran Surya Darmadi ke ruang pemeriksaan merupakan jawaban terhadap publik selama ini yang menuduh kliennya kabur. “Dengan kehadiran klien kami ini, membuktikan bahwa beliau sangat kooperatif,” ujar Juniver.

Juniver mengakui, selama ini, Surya Darmadi memang tinggal di luar negeri. “Beliau selama ini dan tadi datang ke Indonesia langsung dari Taipei Cgina,” ujar Juniver.

Meskipun begitu, kata Juniver, status kewarganegeraan kliennya masih Indonesia. “Beliau sampai saat ini, masih WNI,” ujarnya.

Juniver menambahkan, Surya Darmadi sudah mengetahui pemanggilan empat kali yang dilayangkan kejaksaan selama ini. “Kondisi kesehatan beliau yang selama ini, membuat tidak bisa hadir,” ujar Juniver.






Suryadi bukan hanya dicari oleh Kejagung. Ia juga sudah lama diburu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Surya Darmadi menjadi tersangka buronan KPK sejak 2019. Dalam perkara yang ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut, Surya Darmadi diduga memberi sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada tahun 2014.

KPK pun mendukung penuh upaya penyidikan yang sedang dilakukan Kejagung terkait dengan penerapan pasal-pasal kerugian keuangan negara sebagaimana Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. "KPK pun sesuai dengan kewenangan undang-undang telah mengkoordinasikan perkara tersebut melalui satgas penindakan pada Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (15/8/2022).

Ali menuturkan, KPK juga sudah menemui pihak Kejagung secara intens untuk mendiskusikan lebih lanjut terkait penanganan perkara yang menjerat Surya Darmadi. Ia mengungkapkan, KPK pun telah menyampaikan beberapa duplikat dokumen barang bukti terkait perkara tersebut pada Kejaksaan Agung.

"Adapun perkara yang ditangani KPK, yaitu dugaan suap terkait alih fungsi hutan di Provinsi Riau. Tentu juga akan diselesaikan penyidikannya dan kami pastikan tersangka (Surya Darmadi) akan diproses sampai ke persidangan," jelas Ali.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan salah satu bentuk kerja sama itu, yakni pihaknya memberikan salinan bukti yang dimiliki oleh KPK kepada Kejagung. "Yang jelas, pada saat Kejaksaan Agung menangani ini, mereka teman-teman Kejaksaan Agung juga berkoordinasi dengan kita dan meminta alat-alat bukti yang ada di KPK dan kami juga secara terbuka menyampaikannya," kata Ghufron.

Ghufron pun memastikan, perkara terkait Surya Darmadi yang ditangani oleh KPK akan tetap diusut hingga tuntas. "Tentu KPK kemudian akan merespons dan juga kalau sekiranya ada kepentingan pemeriksaan tentu kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk (Surya Darmadi) diperiksa juga dalam tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh KPK ya," tutur dia.

"(Teknis pemeriksaan) kita akan berkoordinasi dulu sejauh mana kemungkinannya," tambah dia menjelaskan.

Penetapan tersangka Suryadi terkait dengan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group terkait penguasaan lahan hutan seluas 37 ribu hektare untuk perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu, Riau. Dalam penguasaan lahan tersebut, Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan, terjadi kerugian negara setotal Rp 78 triliun.

Angka kerugian tersebut terdiri dari 10 triliun kerugian keuangan negara dan 68 triliun terkait dengan kerugian perekenonomian negara. “Estimasi penghitungan kerugian negara atas perbuatan korupsi berupa penyerobotan, dan penguasaan lahan oleh PT Duta Palma Group, mencapai (Rp) 78 triliun,” ujar Burhanuddin, beberapa waktu lalu.

Penghitungan kerugian tersebut dilakukan berdasarkan tahun pertama usaha penyerobotan dan penguasaan lahan hutan yang dilakukan oleh Duta Palma Group sejak 2003 sampai dengan 2022. Kategori penghitungan kerugian keuangan negara berkisar di antara Rp 9 sampai Rp 10 triliun.

Penghitungan berdasarkan nilai seluruh penguasaan lahan yang dilakukan Duta Palma, bersama lima anak perusahaannya. Yaitu PT Banyu Bening Utama, PT Panca Argo Lestari, PT Seberida Subut, PT Palma Satu, dan PT Kencana Alam Tani.

Nilai kerugian keuangan negara tersebut juga atas penghitungan dari keharusan dan kewajiban Duta Palma Group, dan lima anak perusahaannya atas penguasaan 37 ribu hektare lahan. Kejagung menemukan ada beberapa pos-pos kewajiban pembayaran yang juga ternyata tidak dilakukan oleh Duta Palma.

Contohnya pengalokasian 20 persen dari total luas penguasaan lahan, untuk kebutuhan masyarakat. Termasuk, kewajiban reboisasi atas pembukaan lahan hutan untuk perkebunan kelapa sawit, yang dilakukan Duta Palma Group, bersama lima anak perusahaannya.

Sementara nilai penghitungan kerugian ekonomi negara sekitar Rp 68 triliun menyangkut seluruh bonafit dan pendapatan, serta dampak dari penyerobotan dan penguasaan lahan hutan untuk perkebunan kelapa sawit Duta Palma Group. Termasuk soal kerugian perekonomian negara, akibat dampak buruk lingkungan yang dilakukan oleh Duta Palma Group atas pembukaan lahan hutan dengan cara ilegal tersebut.

Tim auditor juga melakukan penghitungan atas pendapatan yang masuk ke kas Duta Palma Group dan dinikmati oleh tersangka Surya Darmadi yang setiap bulannya mencapai Rp 600 miliar. Pendapatan tersebut tentu saja menjadi angka kerugian perekonomian negara, karena bersumber dari pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang berasal dari penguasaan lahan hutan secara ilegal.


Surya Darmadi Diburu Kejagung dan KPK - (infografis republika)





BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler