Jokowi: Jangan Ada Politik Identitas dan Politisasi Agama di Pemilu 2024

Penetapan peserta pemilu dilakukan pada 14 Desember 2022.

Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi dan Iriana Jokowi saat tiba di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (16/8). Jokowi tampak mengenakan baju adat Paksian asal Provinsi Bangka Belitung.
Rep: Dessy Suciati Saputri Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, pemerintah harus memberikan dukungan sepenuhnya terhadap tahapan pemilu yang sedang disiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI tahun 2022, Jokowi menegaskan agar tak ada lagi politik identitas, politisasi agama, serta polarisasi sosial dalam penyelenggaraan pemilu ini.

“Saya ingatkan, jangan ada lagi politik identitas. Jangan ada lagi politisasi agama. Jangan ada lagi polarisasi sosial,” ujar Jokowi, Selasa (16/8/2022).

Ia mengatakan, demokrasi di Indonesia harus semakin dewasa. Selain itu, konsolidasi nasional dinilainya juga perlu untuk terus diperkuat.

Jokowi pun mengapresiasi para ulama, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan juga tokoh kebudayaan yang telah berkontribusi besar dalam memperkokoh fondasi kebangsaan, serta merawat persatuan dan kesatuan nasional. Selain itu, ia juga berharap adanya dukungan dari semua lembaga negara untuk menjaga dan membangun demokrasi di Indonesia, serta memperkokoh ideologi bangsa.

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, tahapan pemilu dimulai dengan perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu. Pada 29 Juli-13 Desember 2022, KPU melaksanakan tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) peserta pemilu.

Penetapan peserta pemilu dilakukan pada 14 Desember 2022. Di sela-sela tahapan itu, KPU melaksanakan penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan (dapil) yang berlangsung 14 Oktober 2022 sampai 9 Februari 2023.

KPU juga melakukan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada 14 Oktober 2022-21 Juni 2023. Kemudian, pencalonan anggota DPD dimulai 6 Desember 2022; pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, DRPD kabupaten dan kota dimulai 24 April 2023; serta pencalonan presiden dan wakil presiden dimulai 19 Oktober 2023.

Pencalonan pemilu akan berakhir pada 25 November 2023 dan dilanjutkan dengan penetapan daftar calon tetap (DCT). Selanjutnya, tahapan masa kampanye berlangsung selama 75 hari, dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

KPU menetapkan masa tenang atau masa di mana kampanye dilarang pada 11-13 Februari 2024 hingga hari pemungutan suara pemilu pada 14 Februari 2024. Setelah itu, penghitungan suara mulai dilakukan pada 14-15 Februari 2024.

Kemudian, rekapitulasi hasil penghitungan suara dilaksanakan mulai dari 15 Februari sampai 20 Maret 2024. Jika tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilu, penetapan presiden dan wakil presiden terpilih dilakukan paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden.

Namun, jika terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, penetapan presiden dan wakil presiden terpilih dilakukan paling lambat tiga hari setelah putusan MK dibacakan. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota.

Baca Juga


Sementara, pengucapan sumpah atau janji anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota disesuaikan dengan akhir masa jabatannya di masing-masing daerah. Sedangkan, pengucapan sumpah/janji anggota DPR dan DPD dilakukan pada 1 Oktober 2024. Kemudian, presiden dan wakil presiden mengucap sumpah/janji pada 20 Oktober 2024.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler