DPR Era Puan Sudah Sahkan 43 Undang-Undang
Sejak 2019, DPR di era kepemimpinan Puan telah menyelesaikan 43 undang-undang
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan hasil dari lembaganya dalam fungsi legislatif di Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023. Sejak 2019, DPR di era kepemimpinannya telah menyelesaikan 43 undang-undang.
"Undang-undang yang telah selesai dibahas DPR RI bersama pemerintah, sejumlah 43 undang-undang melalui alat kelengkapan dewan DPR," ujar Puan dalam pidatonya, Selasa (16/8/2022).
Ia menjelaskan politik legislasi DPR dan pemerintah mengutamakan kualitas daripada kuantitas undang-undang. Pasalnya, pembentukan undang-undang merupakan pekerjaan kolektif yang ditempuh melalui pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah.
"Karena itu diperlukan komitmen bersama antar pembentuk undang-undang, yaitu DPR RI dan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional," ujar Puan.
Dalam pembahasan undang-undang, DPR dan pemerintah dituntut agar selalu cermat dan mempertimbangkan berbagai pendapat serta berbagai pandangan, kondisi, situasi, dan kebutuhan hukum nasional. Pembentuk undang-undang juga dituntut agar pembahasannya dilakukan secara terbuka, sehingga memenuhi prinsip transparansi publik.
Dengan demikian, diharapkan undang-undang yang dihasilkan akan memiliki keselarasan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. "Memiliki landasan sosiologis yang kuat dan mengutamakan kepentingan nasional. Hal ini menjadi komitmen DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasinya," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Berikut adalah jumlah pembahasan undang-undang yang dilakukan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR dan sudah diselesaikan:
1. Komisi I dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 2 (dua) undang-undang;
2. Komisi II dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 16 (enam belas) undang-undang;
3. Komisi III dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 4 (empat) undang-undang;
4. Komisi V dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 1 (satu) undang-undang;
5. Komisi VI dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 3 (tiga) undang-undang;
6. Komisi VII dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 1 (satu) undang-undang;
7. Komisi X dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 2 (dua) undang-undang;
8. Komisi XI dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 4 (empat) undang-undang;
9. Badan Legislasi dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 6 (enam) undang-undang;
10. Badan Anggaran dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 1 (satu) undang-undang selain Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
11. Panitia Khusus DPR RI dan Wakil Pemerintah telah menyelesaikan 3 (tiga) undang-undang.