Bambang Wuryanto Tegaskan Komitmen Komisi III DPR Segera Selesaikan RUU KUHP
KUHP yang ada saat ini sudah digunakan sejak tahun 1917 sehingga perlu adanya revisi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengatakan Komisi III DPR berkomitmen segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
"KUHP ini sudah digunakan sejak 1917, semua ingin ini segera diselesaikan, termasuk Dewan Pers yang sudah datang ke Komisi III DPR," kata Bambang Wuryanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/8/2022).
Menurut dia, KUHP yang ada saat ini sudah digunakan sejak tahun 1917 sehingga perlu adanya revisi untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Dia mengatakan DPR memiliki mekanisme yang harus dijalankan khususnya dalam pembahasan sebuah RUU.
Karena itu menurut dia, Komisi III DPR akan menggelar rapat internal pada Kamis (18/8) untuk membahas agenda Komisi III di Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023, termasuk terkait RUU KUHP. "Di DPR ini yang paling penting mekanismenya dan SOP dahulu, jenis-jenis rapatnya. Semua akan kami minta pendapat termasuk Presiden karena RUU ini akan dibahas bersama," ujarnya.
Bambang enggan mengungkapkan kemungkinan pembahasan RUU KUHP di luar 14 isu krusial karena harus dibahas bersama para anggota Komisi III DPR. Ke-14 poin krusial dalam RKUHP adalah pertama, hukum yang hidup dalam masyarakat atau the living law; kedua, pidana mati; ketiga, penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden; keempat, tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib.
Kelima, dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin; keenam, unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih; ketujuh, 'contempt of court' berkaitan dengan dipublikasikan secara langsung tidak diperkenankan.
Kedelapan, advokat curang dapat berpotensi bias terhadap salah satu profesi penegak hukum saja yang diatur (diusulkan untuk dihapus); kesembilan, penodaan agama; ke-10, penganiayaan hewan.
Ke-11, penggelandangan; ke-12, pengguguran kehamilan atau aborsi; ke-13, perzinahan, dan ke-14 kohabitasi dan pemerkosaan.