Infografis Tarif Baru Ojek Online
Tarif baru ojek online akan diberlakukan paling lambat mulai 29 Agustus 2022.
REPUBLIKA.CO.ID, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan regulasi baru mengenai tarif ojek online (ojol). Dalam regulasi tarif baru juga dibagi dalam tiga zona. Tarif baru ojek online akan diberlakukan paling lambat mulai 29 Agustus 2022.
Payung Hukum:
Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 564 Tahun 2022
Pembagian zonasi tarif ojek online:
- Zona I meliputi Sumatra Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.
- Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
- Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.
Besaran biaya jasa menurut aturan baru:
Zona I
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per kilometer
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per kilometer
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 sampai Rp 11.500
Zona II
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per kilometer
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700 per kilometer
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13 ribu sampai Rp 13.500
Zona III
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per kilometer
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600 perkilometer
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 sampai Rp 13 ribu
Besaran biaya jasa menurut aturan lama:
Zona I
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per kilometer
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 perkilometer
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7 ribu sampai Rp 10 ribu
Zona II
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2 ribu per kilometer
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 per kilometer
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 8 ribu sampai Rp 10 ribu
Zona II
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per kilometer
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600 per kilometer
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7 ribu sampai Rp 10 ribu
Sumber: Kementerian Perhubungan