Anggota TNI di Bandung Tembaki Kucing dengan Senapan Angin
Tim Hukum TNI akan menindaklanjuti proses hukum anggotanya yang menembaki kucing
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI mengungkapkan bahwa pelaku penembakan beberapa kucing di lingkungan Sesko TNI Bandung, Jawa Barat berinisial Brigjen TNI NA. Anggota organik Sesko TNI itu menembak kucing dengan menggunakan senapan angin.
"Brigjen TNI NA (anggota organik Sesko TNI) telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Prantara Santosa dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Menurut Prantara, peristiwa itu terjadi pada Selasa (16/8/2022) sekitar pukul 13.00 WIB. Berdasarkan pengakuan Brigjen TNI NA, ia melakukan tindakan itu dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal/tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI dari banyaknya kucing liar.
"Dan bukan karena kebencian terhadap kucing," ujarnya.
Meski demikian, Prantara menegaskan, Tim Hukum TNI akan menindaklanjuti proses hukum terhadap Brigjen TNI NA. Khususnya menyangkut Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 66A, Pasal 91B UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Sebelumnya, sebuah video yang menunjukkan sejumlah kucing dalam kondisi berlumuran darah dan terbujur kaku viral di media sosial. Video itu diunggah oleh akun Instagram rumah singgah kucing dan anjing terlantar @rumahsinggahclow.
Berdasarkan keterangan dalam video itu, kucing-kucing ditemukan mati ditembak di Sesko TNI, Martanegara, Bandung, Jawa Barat. Ada tiga kucing yang ditembak dalam kondisi hamil. Sedangkan dua kucing lainnya masih hidup, tetapi dengan bagian mata hancur akibat terkena peluru. Peristiwa itu disebutkan terjadi pada 16 Agustus 2022.