Tiga WNA Asal Pakistan Ditangkap karena Gunakan Visa Palsu

Ketiga pelaku melakukan perjalanan ke Jakarta dari Kuala Lumpur.

Republika/Eva Rianti
Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Soekarno-Hatta merilis kasus visa palsu tiga warga negara Pakistan di Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (18/8/2022).
Rep: Eva Rianti Red: Nur Aini

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Soekarno-Hatta menangkap tiga orang warga negara asing (WNA) asal Pakistan. Ketiganya diduga menggunakan visa palsu saat memasuki Indonesia lewat Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. 

Baca Juga


"Kantor Imigrasi mengamankan tiga orang Pakistan, inisial AMK (45), OB (44), dan SZ (30), ketiganya berupaya masuk Indonesia melalui Imigrasi menggunakan visa yang diduga palsu," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (18/8/2022). 

Tito mengatakan, ketiga pelaku melakukan perjalanan ke Jakarta dari Kuala Lumpur, Malaysia pada 15 Agustus 2022 dengan menggunakan penerbangan Malindo Air (OD 348) dan Batik Air (ID 7283). Pada saat proses pemeriksaan keimigrasian, petugas mendapati visa dari tiga orang tersebut ilegal. 

"Petugas menemukan visa C314 (investor) yang dipergunakan oleh OB dan SZ tidak tercatat dalam sistem penerbitan visa Ditektorat Jenderal Imigrasi. Sementara visa C314 yang dimiliki oleh AMK tercatat dalam sistem penerbitan visa ternyata milik orang asing atas nama ANU dengan sponsor SIJ. Curiga dengan hal tersebut, ketiganya kemudian diserahkan kepada Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Tito menyebut, berdasarkan penyelidikan sementara, tiga orang pelaku tersebut saling mengenal. OB adalah pemilik sekaligus Direktur pada PT AGBS yang berlokasi di Malaysia, sementara SZ  bekerja sebagai General Manager di perusahaan tersebut. Adapun AMK merupakan CEO dari PT MOI yang juga berada di Malaysia. Kedua perusahaan itu memiliki kerja sama dalam ekspor minyak sawit dari Malaysia ke Afghanistan. 

"Berdasarkan pengakuan ketiganya akan melakukan kunjungan bisnis ke tiga perusahaan sawit di Indonesia dengan inisial GA, GPO, dan APO yang ketiganya berlokasi di Jakarta," tuturnya. 

Ketiga pelaku mengakui tidak pernah mengajukan permohonan Visa Republik Indonesia melalui aplikasi visa online Ditjen Imigrasi. Mereka menggunakan agen pengurus visa berinisial RM dan RH yang merupakan warga negara Pakistan. 

"OB merogoh kocek hingga 15.000 ringgit kepada RM dengan dua visa limited stay permit atas nama dirinya sendiri dan SZ. Sedangkan AMK mengaku telah membayar biaya pengurusan visa sejumlah 12.000 ringgit kepada RH. Petugas menduga bahwa RM dan RH yang merupakan warga negara Pakistan merupakan sindikat pemalsuan visa yang beroperasi di Malaysia," ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 121 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler