Purnawirawan TNI yang Dianiaya Hingga Tewas Seangkatan Gatot Numantyo

Korban pernah bertugas sebagai guru militer hingga Komandan Kodim Tarakan.

Dok Humas Polri
Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Ibrahim Tompo.
Rep: Djoko Suceno Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, Bandung--Almarhum Letkol Inf (Purn) Muhammad Mubin (62 tahun) korban penganiayaan di Jl Raya Lembang, Desa Adiwarta, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), telah dimakamkan secara militer, pada Rabu (17/8/2022). Almarhum ternyata teman satu angkatan mantan panglima TNI Jenderal TNI Gatot Noermantyo.

Keduanya adalah lulusan AKABRI 1982. Di angkatan 82 ini ada nama Letjen TNI Yayat Sudrajat yang pernah menjabat Sesmenko Pohulkam dan Kepala Bais TNI. Dari keterangan yang berhasil dihimpun Republika.co.id, almarhum pernah bertugas di Pusenif sebagai guru militer hingga Komandan Kodim Tarakan, Kodam Mulawarman, Kalimantan Timur.

Namun, karier militernya tak berlanjut karena almarhum memilih pensiun dini dan berkarier di PT Pertamina. "Setahu saya beliau orang baik. Memegang teguh integritas," kata Brigjen TNI Yudi Janibar lulusan AKABRI 1984, Kamis (18/8/2022).

Baca Juga



Yudi mengaku pernah berinteraksi dengan almarhum saat mengikuti pendidikan Sussarcab Pusenif. Saat itu, almarhum merupakan guru militer sedangkan Yudi sebagai siswa. "Orangnya baik. Dia mengajar saat saya menjadi siswa di Susarcab Pusenif," ujar Yudi yang pernah menjabat sebagai Komandan Sektor 6 Citarum Harum Kodam III Siliwangi.

Sebagaimana diketahui, Satreskrim Polres Cimahi mengamankan seorang pelaku penganiayaan hingga tewas dengan korban Muhammad Mubin. Korban merupakan warga Kelurahan Pelindung Hewan, Kecamatan Astanaanyar, Kota  Bandung. Tersangka pelaku penganiayaan yaitu HH (30) warga Jl Raya Lembang, Desa Adiwarta, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, kasus penganiayaan ini terjadi Selasa (16/8/2022) sekitar pukul 08.10 WIB. Peristiwa penganiayaan diawali saat korban yang bekerja menjadi sopir sebuah perusahaan meubel, tengah mengantar anak majikannya ke sekolah taman kanak-kanak. Sekolah tersebut posisinya berada di seberang toko milik pelaku.

"Korban memarkir kendarannya di depan toko pelaku. Korban sempat ditegur karyawan toko tersebut agar tak memarkir mobilnya karena menghalangi toko tersebut," kata dia.

Menurut hasil pemeriksaan sejumlah saksi, kata Ibrahim, peringatan tersebut tak digubris korban yang langsung menyebrang jalan dan mengantar anak majikannya ke sekolah. Selesai mengantar anak majikannya, korban kembali ke mobil dan hendak pergi. Namun terjadi keributan antara korban dengan salah seorang karyawan toko tersebut.

Keributan itu didengar oleh pelaku yang tengah berada di dapur. "Saat keributan terjadi pelaku tengah memasak nasi goreng di dapur," ujar dia.

Pelaku yang mendengar keributan, secara spontan langsung ke menuju sumber kejadian. Ia melihat karyawannya tengah terlibat cekcok hingga berkelahi dengan korban. Pelaku yang membawa pisau dapur dengan gagang warna merah kemudian terlibat dalam keributan tersebut.

Pelaku kemudian menusukan pisau yang dipegangnya ke tubuh korban. Ada lima luka tusuk di tubuh korban. "Pelaku awalnya berada di dapur sedang masak nasi goreng. Jadi pisau itu dia bawa karena memang sedang masak di dapur," tutur Ibrahim.

Kasus penganiayaan tersebut kemudian ditangani Polsek Lembang dan Polres Cimahi. Polisi kemudian berhasil mengamankan tersangka dan menyita barang bukti sebilah pisau dapur. "Pelaku kita amankan di hari itu juga. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Cimahi," ujar Ibrahim.

Tersangka, dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Pasal yang dikenakan ini diklaim berdasarkan hasil penyidikan dan bukti serta keterangan saksi-saksi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler