Keluarga Brigadir J Bakal Laporkan Irjen Sambo dan Istrinya untuk 5 Tindak Pidana

Tim pengacara telah menerima lima surat kuasa untuk melaporkan Irjen Sambo dan istri.

ANTARA/M Risyal Hidayat
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Red: Ilham Tirta

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan anggota tim kuasa hukum lainnya tiba di Kota Jambi pada Kamis (18/8/2022) sekitar pukul 13.20 WIB. Mereka mengambil atau meminta tanda tangan surat kuasa dari keluarga Brigadir Yosua untuk melaporkan Irjen Ferdi Sambo dan istrinya, Putri Chandrawathi.

"Kita buat lima surat kuasa untuk laporan Putri dan suaminya," katanya seraya menambahkan bahwa saat ini pihaknya sudah mengantongi lima surat kuasa yang dimaksud.

Baca Juga


Kamaruddin menjelaskan, surat kuasa pertama diperuntukkan untuk melaporkan FS dan istrinya yang telah membuat laporan palsu terkait tuduhan kepada Brigadir Yosua melakukan pelecehan seksual kemudian tuduhan kepada Brigadir Yosua yang sudah menodongkan senjata kepada Putri Chandrawathi. "Padahal tidak benar dan laporan itu sudah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana-nya, maka itu melanggar pasar 317 318 KUHPidana juncto Pasal 556," kata Kamarudin saat tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi.

Dia menerangkan, untuk surat kuasa kedua diperuntukkan terkait soal pencurian. Dimana terjadi aktivitas pemindahan dana dari rekening Brigadir Yosua ke rekening tersangka sebesar Rp 200 juga pada 11 Juli 2022. "Kemudian melakukan juga transaksi tindak pidana pencucian uang, jadi melanggar Pasal 362 juncto 365 juncto UU tentang tindak pidana pencucian uang," tuturnya.

Dia juga menjelaskan, surat kuasa ketiga terkait adanya upaya penghalangan penyidikan atau melakukan Obstruction of Justice yaitu melanggar Pasal 221 KUHPidana Juncto 223 Juncto pasal 88 tentang pemufakatan jahat. Kemudian, surat kuasa berikutnya mengenai penyebaran hoaks atau menyebar informasi bohong mengenai laporan pelecehan seksual yaitu melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, yaitu menyebar informasi bohong dan juga memfitnah orang mati yaitu melanggar pasal 321 KUHPidana. "Itu fitnah terhadap orang mati," ujarnya.

Kamaruddin menerangkan, surat kuasa berikutnya tentang surat kuasa perbuatan melawan hukum. "Akan kami gugat secara perdata," lanjutnya.

Terkait aliran dana yang keluar dari rekening Brigadir Yosua sebesar Rp 200 juta tersebut, dia menjelaskan pihaknya sudah melakukan analisa terkait hal itu. "Saya sudah temukan buktinya ada aliran uang keluar dari rekening Brigadir Yosua pada 11 Juli 2022," ujarnya.

Sementara itu, Kamaruddin dan tim kuasa hukum lainnya bertemu dengan keluarga Brigadir Yosua di Kota Jambi pada Kamis sore. Pihak keluarga Brigadir Yosua yang datang yakni ayah, ibu, dan dua saudara Brigadir Yosua.


sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler