Polda Sumut Panggil Bos Judi Online ABK, Tetapi tak Pernah Hadir

Polda Sumut minta bantuan PPATK telusuri transaksi keuangan mencurigakan bos judi.

Istimewa
Kabid Humas Polda Sumatra Utara (Sumut), Kombes Hadi Wahyudi.
Rep: Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) telah mengirimkan surat panggilan kepada ABK, selaku pemilik judi online yang digerebek. Namun, yang bersangkutan hingga saat ini tidak hadir. Penyidik kembali akan mengagendakan pemanggilan kepada ABK.

Bahkan, Polda Sumut meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendapatkan informasi mengenai transaksi keuangan yang mencurigakan dan penelusuran aset. Adapun status kasus judi online di Kompleks Perumahan Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, sudah naik ke tahap penyidikan.

"Dalam kasus judi online ini dikenakan Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 juncto 56 KUH Pidana," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi di Kota Medan, Provinsi Sumut, Kamis (18/8/2022).

Hadi menyebutkan, untuk penanganan kasus judi online Kompleks Cemara Asli masih dilakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi. Mereka terdiri atas empat pegawai Kafe Warna Warni, ketua RT, tiga satpam, dan enam terduga operator aplikasi judi online berinisial AD, LR, S, RY, EW, dan CTN. Selain itu, polisi juga menyita dan mengangkat data elektronik barang bukti serta CCTV di tempat kejadian perkara (TKP).


Menurut Hadi, Polda Sumut juga telah memblokir 21 website judi online dengan meminta bantuan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). "Polda Sumut juga bekerja sama dengan pihak bank untuk melakukan pemblokiran terhadap 133 rekening yang diduga digunakan sebagai penampung bisnis judi online," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler