Kasus Penusukan Hingga Meninggal Purnawirawan Letkol TNI-AD Ditarik ke Polda Jabar
Terdapat lima tusukan, polisi tegaskan tak ada niat pelaku untuk membunuh.
REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG-- Kasus penganiayaan berujung meninggalnya Letkol Pur TNI-AD Muhammad Mubin (62 tahun) akhirnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jabar. Untuk mengusut kasus tersebut, Polda Jabar melibatkan Pomdam III Siliwangi. " Kami koordinasi dengan Denpom (Pomdam), korban seorang purnawirawan TNI. Tapi status dia sekarang karyawan swasta," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo dalam keterangannya di Mapolda Jabar, Kamis (18/8/2022).
Menurut Ibrahim penarikan kasus ini ke Polda Jabar karena ada potensi kasus ini ditarik-tarik ke ranah rasis. Padahal, kata dia, kasus ini merupakan kriminal murni yang melibatkan korban dan pelaku. Ia meminta masyarakat tak terprovokasi oleh narasi-narasi yang berkembang di media sosial dan Whatsapp. "Proses penanganan kasus ini betul-betul objektif. Tanggal 16 Agustus kejadian dan hari itu juga pelaku ditangkap. Pengungkapan kasus ini lumayan cepat. Sekarang dalam tahap melengkapi berkas," kata dia. Ibrahim juga meluruskan informasi di media sosial yang menyebutkan pelaku kenal dengan petinggi Polri. Ia mengatakan, narasi di medsos tidak benar. "Proses kasus ini transparan dan tegak lurus," imbuh dia.
Sebagaimana diketahui, Satreskrim Polres Cimahi mengamankan seorang pelaku penganiayaan hingga meninggal dengan korban Letkol Purnawirawan TNI-AD Muhammad Mubin (62 tahun). Korban merupakan warga Kelurahan Pelindung Hewan, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung. Tersangka pelaku penganiayaan, yaitu HH (30) warga Jl Raya Lembang, Desa Adiwarta, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo yang didampingi Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan, dalam keterangannya di Mapolda mangatakan, kasus penganiayaan ini terjadi Selasa (16/8/2022) sekitar pukul 08.10 WIB. Peristiwa penganiayaan diawali saat korban yang bekerja menjadi sopir sebuah perusahaan mebel, tengah mengantar anak majikannya ke sekolah taman kanak-kanak. Sekolah tersebut posisinya berada di seberang toko milik pelaku.
"Korban memarkir kendaraannya di depan toko pelaku. Korban sempat ditegur karyawan toko tersebut agar tak memarkir mobilnya karena menghalangi toko tersebut," kata dia.
Menurut hasil pemeriksaan sejumlah saksi, kata Ibrahim, peringatan tersebut tak digubris korban yang langsung menyeberang jalan dan mengantar anak majikannya ke sekolah. Selesai mengantar anak majikannya, korban kembali ke mobil dan hendak pergi. Namun terjadi keributan antara korban dengan salah seorang karyawan toko tersebut. Keributan itu didengar oleh pelaku yang tengah berada di dapur." Saat keributan terjadi pelaku tengah memasak nasi goreng di dapur," ujar dia.
Secara reflek pelaku yang mendengar keributan, langsung menuju sumber kejadian. Ia melihat karyawannya tengah terlibat cekcok hingga berkelahi dengan korban. Pelaku yang membawa pisau dapur dengan gagang warna merah kemudian terlibat dalam keributan tersebut. Pelaku kemudian menusukkan pisau yang dipegangnya ke tubuh korban. Ada lima luka tusuk di tubuh korban. "Pelaku awalnya berada di dapur sedang masak nasi goreng. Jadi pisau itu dia bawa karena memang sedang masak di dapur," tutur Ibrahim.
Menurut Ibrahim, usai ditusuk korban berusaha meminta pertolongan. Korban sempat berjalan sejauh 50 meter sambil meminta tolong. Namun, korban akhirnya ambruk dan meninggal dunia tak jauh dari tempat kejadian perkara. "Memang ada lima luka tusukan di tubuh korban. Jadi tidak ada niat pelaku untuk membunuh. Tadinya hanya ingin melihat kejadian," kata dia tanpa menyebutkan di bagian mana luka tusuk tersebut.
Kasus penganiayaan tersebut kemudian ditangani oleh Polsek Lembang dan Polres Cimahi. Polisi kemudian berhasil mengamankan tersangka dan menyita barang bukti sebilah pisau dapur. "Pelaku kita amankan di hari itu juga. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Cimahi," cetus Ibrahim.
Tersangka, sambung Ibrahim, dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Pasal yang dikenakan ini, imbuh dia, berdasarkan hasil penyidikan dan bukti serta keterangan saksi-saksi.