Hukum Hormat kepada Bendera Merah Putih Sama Seperti Mencium Hajar Aswad

Hormat kepada bendera merah putih diperbolehkan asal tidak ada niat menyembah atau menuhankan.

network /Kurusetra
.
Rep: Kurusetra Red: Partner
Hormat bendera. Hormat kepada bendera merah putih diperbolehkan asal tidak ada niat menyembah atau menuhankan. Foto: Republika.

KURUSETRA -- Salam Sedulur... Peringatan hari kemerdekaan RI yang digelar setiap 17 Agustus selalu disambut gembira. Guna memperingati peristiwa bersejarah tersebut digelar upacara bendera. Lantas bagaimana hukum hormat bendera dalam Islam?

Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Qaem Aulasyahied mengatakan Majelis Tarjih pernah menjawab pertanyaan salah satu warga soal hukum menghormat dan mencium bendera. Dalam fatwa tersebut diterangkan terlebih dahulu secara umum. Di dalam agama ada aspek-aspek yang berkaitan dengan aqidah, ibadah, mu’amalah dan akhlaq. Masing-masing mempunyai dimensi peran, meskipun secara substansial merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah.

BACA JUGA: Humor Gus Dur: Perbedaan NU dan Muhammadiyah Tentang Negara Islam dan Ajaran Rasulullah

“Memang, dalam Bidang Aqidah Muhammadiyah berpandangan bahwa hanya Allah satu-satunya yang harus diyakini sebagai Zat yang Esa dan dengan demikian, Zat yang patut disembahi. Namun dalam soal menghormati bendera yang selama ini menjadi wujud penghormatan dan kecintaan terhadap persatuan, Muhammadiyah melihatnya sebagai urusan muamalah,” ujar Qaem seperti dinukil dari muhammadiyah.or.id, Jumat (19/8/2022).

Qaem menjelaskan jika mempunyai misi untuk memperkokoh persatuan dan menghindari dari perpecahan, perilaku ini bisa bernilai ibadah yang dimotivasi oleh akhlak yang mendorong kepada perbuatan baik dan terpuji. Bendera Merah Putih salah satu piranti persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.

BACA JUGA: Di Gedung Ini NU dan Muhammadiyah "Menikah" Hingga Melahirkan Masyumi

“Perbuatan 'menghormati' sesuatu, bisa dilakukan dengan berbagai cara, misalnya, mengangkat tangan, melambaikan tangan, berdiri, menundukkan badan atau kepala, mencium seperti mencium Hajar Aswad di dalam Thawaf), misalnya, dan lain-lain,” tutur Qaem.

Di dalam peristiwa mencium Hajar Aswad.... baca di halaman selanjutnya...


Hormat bendera. Hormat kepada bendera merah putih diperbolehkan asal tidak ada niat menyembah atau menuhankan. Foto: Republika.

Di dalam peristiwa mencium Hajar Aswad atau cukup dengan melambaikan tangan, merupakan perbuatan yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam rangkaian ibadah tawaf. Sedangkan menghormati bendera, kata Qaem, merupakan perbuatan muamalah yang diatur oleh ulul amri (penguasa) dalam peristiwa-peristiwa tertentu.

Sama seperti mencium Hajar Aswad yang dibolehkan, menghormati bendera pun demikian. Hal ini karena keduanya dilakukan sebagai bentuk penghormatan.

BACA JUGA: Jejak Sejarah Pasukan NICA di Pasar Senen

Namun demikian, terang Qaem, tentu akan berbeda jika dilakukan dengan niat menyembah atau menuhankan, yang akan menjadikan tindakan itu dilarang sebab tidak lagi dikategorikan sebagai muamalah, melainkan akidah-ibadah.

“Di sinilah pentingnya meluruskan niat dalam setiap perbuatan sesuai dengan karakteristiknya masing-masing, mana yang akidah, ibadah dan mu’amalah dan juga tidak bertentangan dengan prinsip syariah secara umum. Hal ini sesuai dengan kaidah fiqhiyah: ‘setiap perkara tergantung kepada maksud mengerjakannya’,” terang dosen Ilmu Hadis Universitas Ahmad Dahlan ini.

BACA JUGA: Download Video Youtube Gratis Sepuasnya Pakai MP3 Juice Ubah Jadi Lagu (MP3): Cepat dan Mudah

Sepanjang niatnya semata-mata menghormati bendera sebagai satu piranti persatuan dan kesatuan bangsa, ungkap Qaem, pararel dengan firman Allah kepada Malaikat untuk bersujud kepada Adam. Qaem menerangkan bahwa sujud dalam QS. Al-Baqarah: 34 tersebut adalah menghormati Adam, bukanlah berarti sujud memperhambakan diri, karena sujud memperhambakan itu hanyalah semata-mata kepada Allah.

BACA BERITA MENARIK LAINNYA:


> Humor NU: Orang Muhammadiyah Ikut Tahlilan Tapi Gak Bawa Pulang Berkat, Diledek Makan di Tempat Saja

> Bolehkah Makan Nasi Berkat dari Acara Tahlilan? Halal Bisa Jadi Haram

> Banyak Pria Jakarta Sakit Raja Singa Gara-Gara Wisata "Petik Mangga"

> Kata Siapa Muhammadiyah tidak Punya Habib, KH Ahmad Dahlan Itu Keturunan Rasulullah

> Pak AR Salah Masuk Masjid, Diundang Ceramah Muhammadiyah Malah Jadi Imam Tarawih di Masjid NU

> Humor Gus Dur: Yang Bilang NU dan Muhammadiyah Berjauhan Hanya Cari Perkara, Yang Dipelajari Sama

> Humor Cak Nun: Soal Rokok Muhammadiyah Terbelah Jadi Dua Mahzab

> Humor Ramadhan: Puasa Ikut NU yang Belakangan, Lebaran Ikut Muhammadiyah yang Duluan

> Muhammadiyah Tarawih 11 Rakaat, Pakai Formasi 4-4-3 atau 2-2-2-2-2-1?

.

Ikuti informasi penting seputar berita terkini, cerita mitos dan legenda, sejarah dan budaya, hingga cerita humor dari KURUSETRA. Kirim saran dan kritik Anda ke email kami: kurusetra.republika@gmail.com. Jangan lupa follow juga Youtube, Instagram, Twitter, dan Facebook KURUSETRA.

sumber : https://kurusetra.republika.co.id/posts/172523/hukum-hormat-kepada-bendera-merah-putih-sama-seperti-mencium-hajar-aswad
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler