Malaysia Terapkan Satu Pintu bagi Pekerja Asing
Penerapan satu pintu berlaku bagi pekerja asing profesional dan non profesional.
REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pemerintah Malaysia mulai 1 September akan menerapkan satu pintu yang mengharuskan seluruh pekerja asing mendapat persetujuan dari Jabatan Tenaga Kerja Semenanjung Malaysia (JTKSM) untuk dapat bekerja di negara tersebut. Kebijakan tersebut, menurut Menteri Sumber Manusia Malaysia, M Saravanan, di Kuala Lumpur, Jumat (19/8/2022), berlaku untuk semua pekerja asing, baik profesional maupun nonprofesional.
"Sebelumnya, ada beberapa instansi yang dapat membawa pekerja asing masuk ke Malaysia. Sekarang, tidak boleh lagi maka saat ini tidak boleh lagi," katanya.
Dengan adanya perubahan Undang-Undang Ketenagakerjaan 1955, instansi pemerintah lain tidak bisa memasukkan pekerja asing tanpa ada persetujuan dari Direktur Jenderal JTKSM. Pemerintah Malaysia telah menciptakan sistem satu pintu dan akan memakai mekanisme terbaru tersebut untuk bisa membedakan para pekerja asing masuk secara sah atau tidak.
Dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi 4.0, penggunaan alat baru akan mengarah ke perubahan dalam usaha menciptakan sistem satu pintu tersebut, ujar Saravanan,dalam satu diskusi membahas isu pekerja asing di Malaysia diikuti secara daring.
Selain itu, pemerintah Malaysia juga akan memantau pembayaran upah pekerja asing di negara tersebut. Dengan demikian, pembayaran upah yang terlambat atau belum dibayarkan kepada pekerja asing dapat terpantau. Dalam diskusi, Saravanan juga menyebutkan kepentingan melakukan riset dan pengembangan untuk dapat melepas ketergantungan sumber daya manusia asing.
Persoalan kebutuhan sumber daya manusia setiap sektor, ujarnya, harus diketahui lebih awal sehingga masalah tersebut dapat secara holistik dipecahkan. Ia menybut lima sektor di Malaysia yang banyak menggunakan pekerja asing, yaitu pertanian, manufaktur, konstruksi, perkebunan, dan jasa.