Kemendikbudristek Tunjuk Plt Rektor Unila Usai Kasus Korupsi

Rektor Unila akan dijabat oleh pejabat eselon dua Kemendikbudristek.

ANTARA/Sigid Kurniawan
Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (kedua kiri) selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ahad (21/8/2022). Dari hasil kegiatan tangkap tangan pada Jumat 19 Agustus 2022 KPK menetapkan dan menahan Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, Ketua Senat Muhammad Basri dan pihak swasta Andi Desfiandi sebagai tersangka kasus suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun 2022 dengan barang bukti uang tunai Rp414,5 juta, slip setoran deposito bank Rp800 juta, deposit box diduga berisi emas senilai Rp1,4 miliar dan atm serta tabungan sebesar Rp1,8 miliar.
Rep: Ronggo Astungkoro Red: Nur Aini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nizam, menyatakan, jabatan rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani untuk sementara dihentikan sehubungan ditetapkannya yang bersangkutan sebagai tersangka kasus korupsi. Untuk sementara, rektor Unila akan dijabat oleh pejabat eselon dua Kemendikbudristek.

Baca Juga


"Sehubungan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, maka jabatan rektor sementara dihentikan. Untuk mengisi jabatan rektor Unila sementara ditugaskan pejabat eselon dua dari Kemdikbudristek untuk menjadi Plt Rektor Unila," kata Nizam kepada wartawan, Senin (22/8/2022).

Nizam menerangkan, surat tugas dari Mendikbudristek sudah dikeluarkan untuk menugaskan pejabat eselon dua Kemendikbudristek sebagai Plt rektor Unila. Posisi tersebut kini diisi oleh Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Mohammad Sofwan Effendi.

"Sudah keluar surat tugas dari Mendikbudristek. Pak Sofwan Effendi, Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi yang ditugasi menjadi Plt Rektor Unila," kata dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor Unila, Karomani, dan menetapkannya sebagai tersangka. Selain Karomani, juga dilakukan penetapan tersangka terhadap Heryandi yang menjabat sebagai Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri sebagai Ketua Senat Universitas Lampung, Andi Desfiandi dari swasta. Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait penerimaan mahasiswa baru di kampus negeri tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler