Polresta Bogor Periksa Empat Saksi Atas Laporan PT KAI

Pelaporan terkait perbuatan tidak menyenangkan dan perbuatan melawan petugas.

PT KAI
Kepala Humas PT KAI Daerah Operasional 1 Jakarta, Eva Chairunisa.
Rep: Shabrina Zakaria Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polresta Bogor Kota telah memeriksa empat orang saksi atas laporan PT Kereta Api Indonesia (KAI), terkait perbuatan tidak menyenangkan terhadap petugas di Stasiun Paledang, Kota Bogor. Empat orang yang diperiksa adalah pelapor dan tiga orang rekannya.


Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan, menegaskan, laporan yang diterima bukan tentang pelecehan seksual. Namun terkait perbuatan tidak menyenangkan dan perbuatan melawan petugas yang sedang bertugas. 

“Sampai sekarang perkembangannya ini pemeriksaan sudah dilakukan hntuk empat oranh saksi. Antara lain satu orang sebagai pelapor dan tiga orang sebagai saksi atau rekan kerja waktu bertugas,” kata Ferdy kepada Republika, Rabu (24/8).

Lebih lanjut, Ferdy mengatakan, pihaknya berencana mengundang terlapor berinisial D untuk diperiksa penyelidik. Berdasarkan identitas pribadi yang diterima Polresta Bogor Kota, terlapor beralamat di Kota Bandung, Jawa Barat.

“Jadi kita kirim alamat berdasarkan KTP yang kita dapatkan. (Pekerjaan) swasta. Undangannya sih besok. Tapi hadir atau tidak belum tahu,” kata Ferdy.

Dia menyebutkan, jika terbukti bersalah terlapor dapat diancam dengan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 1 tahun 4 bulan. Serta Pasal 212 tentang melawan petugas yang sedang bertugas, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun.

“Jadi nanti kita akan proses kita lihat sepeti apa kejadian sebenarnya,” tuturnya.

Ferdy menjelaskan, tindakan tidak menyenangkan itu terjadi ketika petugas kereta api (KA) di Stasiun Paledang tengah melakukan pengecekan terhadap penumpang. Dimana terduga pelaku yang akan naik KA diperiksa sudah vaksin atau belum.

Ketika petugas hendak memeriksa calon penumpang tersebut, lanjut Ferdy, terduga pelaku menolak untuk diperiksa. Kemudian malah mengeluarkan kata-kata kasar.

Aksi tersebut terekam dalam CCTV di Stasiun Paledang Bogor. Video rekaman CCTV tersebut pun beredar di WhatsApp, yang memperlihatkan perbuatan tidak menyenangkan kepada salah seorang petugas di stasiun.

“Kemudian, yang terlapor D ini menyingkap jilbab daripada petugas dengan tujuan untuk melihat siapa nama petugas yang melakukan pemeriksaan. Tujuannya untuk memviralkan sehingga akibat perbuatan pelapor, dalam hal ini petugas kereta api, keberatan,” ujarnya.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, PT KAI Daop 1 Jakarta mengecam tindakan pelecehan atau perbuatan tidak menyenangkan pada petugas di Stasiun Paledang Bogor, dari calon penumpang KA Lokal yang tidak berkenan memenuhi persyaratan perjalanan KA. 

“Oknum adalah calon penumpang KA Pangrango relasi Bogor - Sukabumi keberangkatan KA 216 C dengan jadwal Senin 22 Agustus 2022 pukul 08.30 WIB. Pada tiket saat divalidasi terdapat keterangan ‘Belum Vaksin’,” jelas Eva.

Atas kejadian tersebut, Eva mengatakan, PT KAI Daop 1 Jakarta akan menindak tegas oknum yang dianggap telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan pada petugas yang sedang menjalankan pekerjaannya sesuai aturan. “Data pelaku sudah lengkap. Kita sudah serahkan semua ke pihak berwajib,” ucapnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
 
Berita Terpopuler