Polres Pelabuhan Tanjung Priok Musnahkan 44 Kg Ganja

puluhan kilogram tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar

Republika/ Yasin Habibi
Petugas memusnahkan barang bukti ganja hasil operasi penangkapan. ilustrasi (Republika/ Yasin Habibi)
Rep: Ali Mansur Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polres Pelabuhan Tanjung Priok memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja kering seberat 44,03 kilogram. Puluhan kilogram barang haram tersebut disita dalam operasi yang digelar pada periode Juli-Agustus 2022.

"Melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika golongan isatu jenis ganja sebanyak 50 paket dengan berat total 44,03 kilogram," ujar Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natallia Rungkat kepada awak media, Rabu (24/8/2022).

Menurut Yunita puluhan kilogram tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat pembakar mobile incinerator. Alat tersebut digunakan untuk membakar limbah dalam bentuk padat dan dioperasikan dengan memanfaatkan teknologi pembakaran pada suhu tertentu. Pembakar incinerator mampu untuk mengurangi volume sampah hingga 95 persen.

Selain menyita barang bukti, kata Yunita, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga menangkap 13 orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, para tersangka ditahan dengan persangkaan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

"Tersangka sebanyak 13 orang, tiga tersangka ditangkap di Jakarta Pusat, 10 ditangka di Jakarta Utara," tutur Yunita. 

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler