Garuda Rencanakan Penggunaan PMN untuk Restorasi Pesawat
Jumlah pesawat yang dioperasikan Garuda Indonesia saat ini masih sedikit.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah akan kembali memberikan penyertaan modal negara (PMN) kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp 7,5 triliun. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra memastikan nantinya suntikan dari PMN tersebut akan digunakan untuk restorasi atau perbaikan pesawat.
“PMN untuk perbaikan pesawat, bukan untuk bayar utang,” kata Irfan kepada Republika.co.id, Jumat (26/8/2022).
Irfan menjelaskan dalam menambah jumlah armada yang digunakan, dapat dilakukan dengan tiga cara. Pertama dari dana operasional, kedua dari kerja sama dengan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), dan ketiga dari PMN.
“PMN itu begitu masuk, mayoritas untuk restorasi pesawat,” ujar Irfan.
Irfan mengakui kondisi jumlah pesawat yang dioperasikan Garuda Indonesia saat ini masih sedikit. Dia menargetkan, hingga akhir tahun Garuda Indonesia dan Citilik Indonesia bisa menambah jumlah pesawat yang dioperasikan.
“Buat Garuda (targetnya hingga akhir 2022) ada 60 pesawat atau lebih terus Citilink juga 60. Jadi 120 pesawat tapi ini kan butuh waktu dan dana merestorasi,” jelas Irfan.
Irfan menuturkan pesawat yang direstorasi bukan berati dalam keadaan rusak. Dia menjelaskan, selama pandemi Covid-19 membuat jumlah penumpang turun drastis sehingga operasional pesawat juga berkurang.
“Kemarin pandemi itu kan pesawat bukan rusak tapi seharusnya perawatan rutin tapi karena pandemi tidak banyak penumpang jadi pesawat kita diemin,” ucap Irfan.
Dalam merestorasi, Irfan mengatakan prosesnya dilakukan bertahap. Irfan memastikan sebagian jumlah pesawat yang dimiliki Garuda akan direstirasi tahun ini dan sebagian lagi akan dilakukan pada semester I 2023.
“Restorsi pesaat bukan di body nya ya tapi di mesinnya. Butuh waktu juga pokoknya harus diperiksa satu-satu. Restorasi sampai tahun depan bisa sekitar 80-an pesawat,” jelas Irfan.
Sementara mengenai PMN, Irfan menyebut pemerintah sudah menyetujuinya. Irfan mengatakan tahapan selanjutnya hanya perlu menunggu penerbitan peraturan pemerintah (PP).
“Tinggal tunggu satu hal yaitu PP, itu sudah diproses. Cuma ketika dana masuk ke Garuda juga di situ ranahnya pemegang saham. Pemerintah kan memasukkan duit sebagai pemegang saham,” ungkap Irfan.