Respons Wacana Fatwa BBM Bersubsidi, MUI: Kita Kaji Tiap Permohonan Fatwa
MUI terbuka melakukan kajian terkait permintaan fatwa apapun
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menyatakan MUI akan mengkaji setiap permohonan fatwa, termasuk permohonan fatwa terkait pembelian BBM bersubsidi.
Meski begitu, kiai Asrorun Niam mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya belum menerima permohonan fatwa terkait pembelian BBM bersubsidi.
"Fatwa itu kan jawaban keagamaan atas pertanyaan yang muncul. Hingga hari ini belum ada permohonan ke MUI terkait hal itu. Setiap permohonan fatwa yang masuk akan dikaji, apakah memenuhi syarat sebagai istifta dan layak difatwakan atau tidak,"tegas kiai Niam dikutip dari laman resmi MUI, Ahad (28/8/2022).
Kiai Niam menjelaskan, setiap permohonan fatwa yang masuk ke MUI akan dikaji terlebih dahulu, apakah hal tersebut beririsan dengan masalah keagamaan sehingga bisa difatwakan atau pada aspek teknis atau tata kelola pemerintahan yang tidak terkait langsung dengan masalah keagamaan.
Kiai Niam mengatakan, hasil kajian permohonan fatwa di MUI tersebut nantinya bisa dalam bentuk fatwa, bisa dalam bentuk panduan, rekomendasi atau tausiyah dan bisa juga dalam bentuk jawaban yang relevan.
"Sebagai khadimul ummah, MUI tidak mungkin menolak permohonan fatwa dari masyarakat. MUI akan kaji setiap permohonan fatwa," kata Kiai Niam.
Wacana fatwa BBM bersubsidi disampaikan anggota Komisi VII DPR Willy Midel Yoseph. Dia mengeluarkan usulan terkait pembatasan pembelian BBM bersubsidi.
Willy mengusulkan agar ada fatwa khusus dari MUI untuk mengatur siapa saja yang bisa membeli BBM bersubsidi. Hal itu bertujuan agar BBM bersubsidi hanya dibeli orang miskin dan tidak mampu.
Willy mengungkapkan, usulan ini muncul saat dirinya berdiskusi dengan ketua MUI di daerahnya saat reses.
"Mungkin cara paling paling pas menurut saya itu secara hukum orang udah nggak peduli. Kemudian diawasi seperti apapun juga nggak ada hasilnya. Kita coba lagi dengan cara luar biasa gunakan fatwa ini," kata dia.
Sumber: MUI