Catat, Ini Ketentuan Baru PPDN di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang

Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

dok. istimewa
Aktivitas calon penumpang transportasi di Terminal Penumpang Bandara Internasional Jenderalo Ahmad yani Semarang, Jawa Tengah, Senin (29/8). Mulai hari ini, otoritas bandara setempat memberlakukan ketentuan baru bagi Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) menggunakan transportasi udara seuai dengan ketentuan SE Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 dan SE Kemenhub RI Nomor SE 82 tahun 2022.
Rep: Bowo Pribadi Red: Muhammad Fakhruddin

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Semarang mulai memberlakukan syarat dan ketentuan baru, bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan transportasi udara, terhitung mulai Senin (29/8) ini.

Baca Juga


Seperti diketahui, Pemerintah telah menerbitkan aturan terbaru yang tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).

Ketentuan bagi PPDN dengan transportasi udara terbaru juga terutuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Nomor SE 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).

Stakeholder Relation Manager Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Heri Trisno Wibowo mengatakan, ketentuan baru sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 dan SE Kemenhub RI Nomor SE 82 tahun 2022 berlaku efektif mulai 29 Agustus 2022 ini.

“Sesuai dengan ketentuan PPDN terbaru, bagi pelaku perjalanan dengan usia di atas 18 tahun wajib mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster),” jelasnya, di Semarang, Jawa Tengah.

Dalam SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022 tersebut juga dijelaskan, PPDN dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua. Syarat wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua, juga berlaku bagi PPDN dengan usia 6 - 17 tahun.

Berikutnya, lanjut Heri, PPDN dengan usia 6 - 17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19.

PPDN usia 18 tahun ke atas dan telah memenuhi ketentuan vaksinasi booster dan PPDN di bawah 6 tahun tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sedangkan bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

“Namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19,” jelsnya.

PT Angkas Pura I Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang siap mendukung dan melaksanakan ketantuan pemerintah dalam pemutusan rantai penyebaran COVID-19 di Indonesia.

Yakni menerapkan  dengan menerapkan dan menjalankan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait ketentuan perjalanan orang dengan menggunakan transportasi udara.

“Dengan diterapkan peraturan terbaru ini, masyarakat juga diimbau untuk mematuhi peraturan yang berlaku serta menerapkan protokol kesehatan agar perjalanannya dapat dilakukan dengan nyaman,” tandas Heri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler