Jokowi: Pro Kontra Pemekaran Papua Bentuk Demokrasi

Aspirasi pemekaran Papua diklaim Jokowi sudah ada sejak tujuh tahun lalu.

ANTARA/Umarul Faruq
Presiden Joko Widodo menyapa relawan saat menghadiri Konser Satu Komando Sapu Lidi di Stadion Gelora 10 November Tambaksari, Surabaya, Jawa Timur, Ahad (21/8/2022). Gabungan relawan Surabaya menggelar konser akbar Satu Komando Sapu Lidi sebagai wujud komitmen mendukung dan mengawal seluruh sikap dan kebijakan Jokowi untuk kemajuan Bangsa Indonesia.
Rep: Dessy Suciati Saputri Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menyampaikan, pemerintah melakukan pemekaran di tiga wilayah di Papua setelah mendengar permintaan dari berbagai kelompok masyarakat bawah. Permintaan tersebut, kata dia, bahkan sudah disampaikan sejak 6-7 tahun yang lalu.

"Ini kan kita kan saya sendiri mendengar, pemerintah itu mendengar permintaan-permintaan dari bawah, saya ke Merauke minta, saya ke Pegunungan Tengah kelompok-kelompok datang ke saya minta itu dan sudah tujuh tahun yang lalu, enam tahun yang lalu, lima tahun yang lalu, dan tindak lanjuti dengan pelan-pelan," ujar Jokowi di Stadion Lukas Enembe, Jayapura, Rabu (31/8/2022).

Pemekaran tiga wilayah di Papua ini dilakukan dalam rangka pemerataan pembangunan serta memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan administrasi pemerintahan. Sebab, kata Jokowi, wilayah Papua sangat luas.

"Karena memang tanah Papua ini terlalu luas kalau hanya dua provinsi, terlalu luas, untuk memudahkan jangkauan pelayanan itulah dibangun daerah-daerah otonomi baru," ujarnya.

Karena itu, adanya pro kontra terkait pemekaran wilayah di Papua saat ini merupakan hal yang wajar. Menurut dia, pro kontra terhadap sebuah kebijakan merupakan bentuk dari demokrasi. "Bahwa ada pro dan kontra itulah yang namanya demokrasi ya," tambah Jokowi.

Seperti diketahui, tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan daerah otonom baru Papua telah resmi disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Yakni RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan. Dengan tiga provinsi baru, Indonesia kini memiliki 37 provinsi.

Baca Juga


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler