Kasus Suryadi, Komisi III Dorong Pengembalian Kerugian Negara Semaksimal Mungkin

Kerugian perekonomian negara dalam kasus Surya Darmadi menjadi Rp 104,1 triliun

Republika/Thoudy Badai
Tersangka kasus dugaan korupsi pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi mengenakan rompi tahanan saat tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022). Surya Darmadi kembali diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektar di wilayah Indragiri Hulu, Riau dengan nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp78 triliun. Republika/Thoudy Badai
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menanggapi jumlah kerugian negara dan kerugian perekonomian negara dalam kasus Surya Darmadi yang meningkat menjadi Rp 104,1 triliun. Ia mendorong agar adanya pengembalian kerugian negara semaksimal mungkin.


"Sekarang tinggal bagaimana memproses si tersangka dan berusaha mengembalikan kerugian negara semaksimal mungkin," ujar Sahroni saat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2022).

Di samping itu, ia mengapresiasi pengungkapan kasus dugaan korupsi PT Duta Palma yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ke depan, ia mendorong agar Kejagung bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangkap koruptor-koruptor lainnya.

"Ini penangkapan yang sangat penting. Saya apresiasi sekali perjuangan kejaksaan yang serius dalam mengungkap kasus ini sampai menangkap tersangkanya," ujar Sahroni.

Baca juga : Berkas Lengkap, Surya Darmadi Segera Disidang

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menuturkan jumlah kerugian negara dan kerugian perekonomian negara dalam kasus Surya Darmadi meningkat jadi Rp 104,1 triliun. Sebelumnya, kerugian negara yang diakibatkan kasus Surya Darmadi diperkirakan senilai Rp 78 triliun.

"Awal penyidik menyampaikan (kerugian) Rp 78 triliun, sekarang sudah perhitungan hasil yang diserahkan kepada penyidik dari BPKP itu kerugian negara Rp 4,9 triliun untuk keuangan, untuk kerugian perekonomian negara senilai Rp 99,2 triliun sehingga nilai ini ada perubahan dari awal penyidik temukan," kata Febrie dalam konferensi pers di Press Room Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (30/8/2022).

Ia menegaskan, peningkatan jumlah kerugian negara tersebut ditemukan setelah dilakukan pengembangan perkara dan perhitungan sejumlah indikator oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama para ahli. Deputi Bidang Investigasi BPKP Agustina Arumsari menyebutkan, indikator yang digunakan auditor BPKP dalam menghitung kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.

Beberapa di antaranya adalah adanya alih kawasan hutan yang menjadi kebun tanpa pelepasan kawasan hutan, serta adanya upaya suap kepada pihak tertentu dalam rangka memperoleh izin alih kawasan hutan. "Tentu saja seluruh proses dan fakta yang ditemukan oleh penyidik secara langsung dan secara tidak langsung berdampak bagi keuangan negara maupun perekonomian negara," ucap Sari, sapaan akrab Arumsari.

Baca juga : Kerugian Negara Atas Kasus Surya Darmadi Meningkat Jadi Rp 104,1 Triliun

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler