Kemenag Tangsel Dorong Pemkot Terbitkan Perda Haji

Perda haji Tangsel dinilai sangat penting guna peningkatan mutu pelayanan

Republika/Wihdan Hidayat
Kepulangan jamaah haji ke tanah air (Ilustrasi)
Rep: Eva Rianti Red: Nur Aini

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendorong Pemerintah Kota Tangsel untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Haji. Hal itu berkaca dari beberapa masalah yang dihadapi pada penyelenggaran ibadah haji 1443 Hijriyah/ 2022 Masehi, yang baru-baru ini telah berakhir dilaksanakan. 

Baca Juga


Kepala Kantor Kemenag Tangsel, Dedi Mahfudin mengatakan, pihaknya melakukan evaluasi terkait pelayanan haji pada tahun ini, meski pelaksanaan ibadah tersebut dinilai lancar. Evaluasi itu diharapkan bisa menciptakan perubahan yang lebih baik pada tahun-tahun haji selanjutnya. 

"Di setiap kegiatan pastinya ada plus dan minus. Yang minus disempurnakan untuk persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M nanti," kata Dedi dalam keterangannya, dikutip Jumat (2/9/2022). 

Dia menyebut adanya keluhan dari Kementerian Agama Pusat terkait kenaikan biaya penyewaan fasilitas akomodiasi dan cathering, baik pada layanan wukuf di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) yang tidak sesuai dengan harapan. Dedi menyebut, hal itu patut menjadi salah satu bahan refleksi yang penting ditindaklanjuti. 

"Saya membaca di beberapa media, Menteri Agama merasa harga yang ditetapkan yaitu sebesar Rp1,5 triliun tidak sesuai dengan peningkatan fasilitas yang diterima jamaah haji, walaupun jamaah haji merasa sangat puas," tuturnya. 

Dedi berpendapat, adanya kekurangan tersebut kemungkinan lantaran ibadah haji pada 2022 menjadi yang pertama diikuti jamaah asal Indonesia usai dua tahun tidak bisa berangkat ke Tanah Suci akibat pandemi Covid-19. Menyikapi kondisi itu, dia mengatakan, satu hal penting yang ditekankan adalah persoalan belum adanya Perda Haji di Kota Tangsel. 

"Perda haji sangat penting guna peningkatan mutu pelayanan bagi jamaah haji disamping untuk memenuhi amanat Undang-undang Haji yang harus dilaksanakan oleh Pemda atau Pemkot," ungkapnya. 

Kemenag Tangsel mendorong Pemkot Tangsel untuk segera melakukan percepatan terbitnya perda tersebut. "Kemenag Tangsel siap mendukung terbitnya Perda haji ini. Semoga tahun depan sudah bisa diterbitkan," ujarnya. 

Sementara itu, menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Kesejahteraaan Rakyat (Kesra) Pemkot Tangsel, Yahya Sutaemi mengatakan, akan mengoordinasikan pembahasan itu dengan pimpinan. Dia memastikan akan berupaya agar Perda Haji terbit sebelum musim haji tahun depan. 

"Evaluasi dan masukan untuk Pemkot Tangsel akan kami tindaklanjuti. Semoga ke depan penyelenggaran ibadah haji di Kota Tangsel lebih baik lagi," kata Yahya. 

Dia berharap evaluasi, masukan, serta rekomendasi dari berbagai pihak, dapat menyamakan formulasi dan konsep penyelenggaraan ibadah haji tahun depan. Hal itu baik dari Kantor Urusan Agama (KUA), para petugas kloter dan non-kloter, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU), dan Seksi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (PHU). 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler