Polri Tangkap 66 Pelaku Penimbunan dan Pengoplosan 84 Ton BBM Bersubsidi

Salah satu pelakunya adalah aparatus sipil negara.

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo bersiap memberikan keterangan pers.
Rep: Bambang Noroyono Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Jawa Tengah (Jateng) menangkap sebanyak 66 orang pelaku penimbunan dan pengoblosan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sebanyak kurang lebih 84 ton. Satu yang ditangkap dalam operasi kepolisian, adalah Aparatur Sipil Negara (ASN). 


Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo mengatakan, mereka yang ditangkap, berasal dari sejumlah wilayah operasi kepolisian Jateng. “Mereka yang ditangkap itu sebanyak 66 orang, dan semuanya sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Tengah,” kata dia, dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (5/9). 

Mereka yang ditangkap tersebut, adalah pelaku tindak pidana atas 50 kasus penimbunan, dan pengoplosan BBM bersubsidi. "Salah satu pelakunya, adalah ASN,” kata Dedi menambahkan.

Dikatakannya, dari penangkapan, kepolisian wilayah berhasil mengamankan barang bukti berupa 81,9 ton solar bersubsidi, dan 3,2 ton bensin oktan 90, jenis pertalite. Selain itu, tim kepolisian juga mengamankan mobil sebanyak 38 unit, dan motor sebanyak 6 unit. Juga, penyitaan terhadap 9 alat komunikasi, serta tadah tandon berkapasitas 1.000 liter, sebanyak 40 buah. 

Dedi menerangkan, beberapa kasus dan operasi yang dilakukan, terjadi di Kudus. Di wilayah tersebut, kepolisian setempat menyita sebanyak 12 ton solar bersubsidi.

“Polres setempat mengungkap adanya sebuah perusahaan, membeli bio solar subsidi di sejumlah SPBU dengan menggunakan beberapa modil. Lalu, dari pembelian solat tersebut, dilakukan penimbunan, untuk di jual ke perusahaan-perusahaan industri,” begitu kata Dedi. Dalam kasus tersebut, tim menangkap satu orang ASN.

Sementara di Pekalongan, kata Dedi, operasi kepolisian juga menangkap seorang ASN yang melakukan aksi pembelian solar menggunakan kendaraan pribadinya. Namun, dalam pembelian tersebut dilakukan berkali-kali dalam satu hari. “Setelah dilakukan pengawasan, ASN tersebut memindahkan solar dari mobilnya untuk diisi ke dalam jiregen, dan dijual kembali dengan harga yang tinggi,” kata Dedi.

Dedi mengatakan, dari laporan Polda Jateng, penanganan kasus penimbunan, dan pengoplosan BBM bersubsidi tersebut, dilakukan dengan motif mencari keuntungan besar semata. Namun dikatakan dia, untuk peruntukannya, BBM bersubsidi akan terus dilakukan pengawasan oleh kepolisian, dalam pendistribusian, ataupun pembelian.

“Polri, akan menempatkan sejumlah personel di pom-pom bensin, atau SPBU, untuk memastikan BBM bersubsidi dapat diperuntukan untuk kebutuhan masyarakat,” ujar Dedi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler