Penerapan Ekonomi Islam Dalam Bisnis
Pengertian bisnis syari'ah dan perbedaan yang signifikan antara bisnis konvensional dengan syari'ah
Penerapan Ekonomi Islam Dalam Bisnis
Ekonomi Islam merupakan ilmu yang termasuk ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari dan mendalami perilaku ekonomi di lingkungan masyarakat, yang telah diatur berdasarkan hukum islam dan sesuai dengan Al-Qur’an dan sunnah.
Islam mengajarkan bekerja untuk mencari nafkah ataupun berintraksi dalam kegiatan ekonomi adalah kewajiban yang telah Allah perintahkan. Dan salah satu jalan untuk manusia mencari nafkah atau berintraksi dalam kegiatan ekonomi adalah dengan bisnis, dan Islam juga mengatur manusia dalam berbisnis.
Bisnis syari’ah adalah implementasi ataupun perwujudan dari sistem syari’at Allah. dan memang bentuk bisnis syari’ah tidak jauh beda dengan bisnis pada umumnya. Namun aspek syari’ah inilah yang membedakannya dengan bisnis pada umumny, juga menjalankan syari’at dan perintah Allah dalam hal bermuamalah.
Ciri dan karakter dalam bisnis syari’ah yang memiliki keunikan dan ciri tersendiri. Beberapa ciri antara lain : selalu berpijak pada nilai-nilai ruhiyah, memiliki pemahaman terhadap bisnis yang halal dan haram, benar secara syar’I dalam implementasi, berorientasi pada hasil dunia dan akhirat.
Dan seorang muslim yang menjalankan bisnis syari’ah menurut saya dari apa yang saya pelajari haruslah memiliki prinsip dalam menjalankan bisnis syari’ah agar dalam berbisnis seorang penggiat tersebut mendapatkan keberkahan dan ketenangan dari Allah. Adapun prinsip yang memang harus di jalankan bagi para penggiat bisnis syari’ah, yaitu : Tauhid, keseimbangan, kehendak bebas dan tanggung jawab.
Dalam perihal bisnis, perbedaan antara bisnis konvensional dengan bisnis yang menerapkan syari’at islam sangat signifikan. Kata bisnis asalnya diambil dari Bahasa inggris yaitu business, dasar katanya adalah busy yang artinya “sibuk” dalam konteks masyarakat, suatu kumpulan ataupun individu. Dalam artian, sibuk mengerjakan suatu aktivitas yang menguntungkan atau mendapatkan keuntungan. Menurut Griffin dan Ebert bisnis merupakan organisasi yang menyediakan barang ataupun jasa dengan maksud mendapatkan laba. Dalam Wikipedia pengertian bisnis itu merupakan kegiatan jual beli barang ataupun jasa yang memiliki tujuan untuk memperoleh laba. Dalam pengertian bisnis secara konvensional yaitu berorientasi pada laba atau keuntungan sebanyak – banyaknya.
Namun dalam islam, berbisnis mesti berorientasi pada keberkahan. Disamping mendapatkan manfaat atau laba tetapi ada perbedaan dalam orientasi ataupun tujuan. Yang dimana berbisnis dalam islam tidak menguntungkan satu pihak saja, melanikan dari kedua belah pihak sama-sama mendapatkan manfaat dan juga keuntungan.
Bisnis syari’ah mempunyai ciri-ciri. Ada beberapa ciri-cirinya diantara lain yang pertama yaitu terdapat akad dalam suatu transaksi atau kegiatan ekonomi, kedua yaitu halal, lalu yang ketiga adalah tidak mengandung unsur gharar, maysir, dan riba.
Islam pun juga mengajarkan syari’at dalam bertransaksi, ada akad-akad yang diperuntkan dalam berbisnis, bertransaksi atau bermuamalah. Tujuan dari akad-akad tersebut yaitu untuk melahirkan suatu akibat hukum. Dan tujuan lainnya yaitu untuk menjelaskan maksud yang dituju dan diwujudkan oleh pihak yang terlibat dalam bentuk akad. Transaksi dalam islam, atau transaksi syari’ah sangat memperhatikan atau mempertimbangkan kebaikan, halal dan haram nya dari segi produk, bahan baku, pemasaran dan transaksi.
Bisnis syari’ah tidak berorientasi atau didasarkan dari aspek-aspek duniawi seperti profit, keuntungan dan laba, melainkan mempertimbangkan kebaikan, halal dan haram nyamuamalah. Bisnis syari’ah dari segi transaksi, produk, jasa hingga bahan baku dikatakan halal jika dilakukan sesuai dengan syari’at islam.
Indonesia adalah negara yang populasi umat muslim terbesar di dunia. Dalam laporan yang tercantum dalam The Royal Islamic Strategic Studies Centre ada 231,06 juta penduduk yang beragama islam di Indonesia. Jumlah tersebut sama dengan 86,7% dari total penduduk Indonesia. Dalam perihal tersebut bahwasannya Indonesia mayoritas muslim yang dengan fakta tersebut di Indonesia mempunyai potensi yang sangat besar untuk menerapkan sistem ekonomi syari’ah. Ada Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mempermudah kita untuk memilah produk halal untuk di beli ataupun di konsumsi.
Kita sebagai muslim perlu untuk senantiasa mensyi’arkan syari’at islam, salah satunya dari factor ekonomi ini, di lingkungan sekitar. Karena tujuan ekonomi atau bisnis yang didasari syari’at islam untuk menuju kesejahteraan Bersama. Allah Subhanahuwata’ala berfirman dalam QS. An-Nisa yang berbunyi “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling membagi harta sesamamu dijalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu”. Dalam ayat tersebut Allah melarang orang beriman memakann harta mereka dengan cara yang batil, seperti berjudi, penipuan, dan riba. Setelah Allah melarang dan mengharamkan memakan harta sendiri dengan cara yang batil, Allah memprebolehkan bagi orang beriman memakan harta dengan cara berniaga yang tidak terdapat penghalang-penghalang dan yang mengandung syarat-syarat saling ridha dan lain sebagainya.