PSI Minta Segera Ada Nama Usulan Penjabat Gubernur DKI Pengganti Anies
Tenggat waktu penyerahan nama calon Pj Gubernur pada 16 September 2022
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo mengingatkan, permintaan usulan nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI dari Kemendagri telah ada sejak Rabu (31/8/2022). Karena itu, PSI, kata dia, mendesak para pimpinan DPRD DKI Jakarta untuk mengambil sikap menyoal penentuan usulan Pj Gubernur DKI dari DPRD.
“Surat dari Kemendagri terkait permintaan usulan ini kan sudah diterima sejak tanggal 31 Agustus kemarin. Sekarang sudah seminggu belum ada tindak lanjut,” kata Anggara dalam keterangannya, Rabu (7/9/2022).
Padahal, dikatakan Anggara, ada tenggat waktu penyerahan nama calon Pj Gubernur pada 16 September 2022 mendatang. Sehingga, pengusulan nama-nama calon Pj Gubernur diharapkannya segera selesai.
"Memang tidak ideal, jika jangka waktunya hanya dua pekan lebih kita diberikan waktu. Tapi bukan berarti tidak bisa diusahakan ada mekanisme demokratis dan transparan,” kata dia.
Dia mengatakan, sejak awal permintaan nama, hanya ada sedikit nama yang diproses untuk menjalankan seleksi ideal. Sebab itu, dia mendorong agar ada komunikasi dalam rapat pimpinan gabungan demi memberikan ruang usulan bagi semua fraksi.
“Kemudian agar dikerucutkan dan di Paripurnakan. Menurut saya juga setelahnya perlu adanya Rapat Paripurna karena ini adalah keputusan lembaga," kata dia.
Meski demikian, dia mengkhawatirkan mepetnya waktu penyerahan nama yang bisa berpengaruh pada proses penentuan. Dia menegaskan, perlu ada pengusulan segera yang bisa dipertanggungjawabkan, agar tidak berdampak pada masyarakat Jakarta.
"Saya ingatkan ini amanah yang diberikan ke lembaga yang isinya para perwakilan rakyat. Nama yang diusulkan ini juga untuk jabatan yang strategis,” ujarnya.