Harga BBM Naik, Tarif Bus AKAP - AKDP Ikut Naik
Tarif baru mulai diberlakukan setelah harga BBM resmi naik.
REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Tarif bus antar kota antar provinsi (AKAP) dan antar kota dalam provinsi AKDP mengalami kenaikan. Hal tersebut menyusul kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) per Sabtu (3/9/2022) lalu.
Petugas bus Eka di Terminal Tirtonadi Solo, Jawa Tengah, Muhammad Kasan, mengonfirmasi adanya kenaikan sebesar 30 persen pada tarif perjalanan. Kasan menjelaskan bahwa tarif baru mulai diberlakukan setelah harga BBM resmi naik.
"Solo-Surabaya dari Rp 100 ribu menjadi Rp 130 ribu per Sabtu (3/09/2022)," kata Kasan ketika dihubungi.
Ia menambahkan perusahaan tempatnya bekerja sudah mengantisipasi akan adanya kenaikan pada harga BBM tersebut. Oleh karena itu, pihaknya menjelaskan selang satu jam setengah, ongkos perjalanan sudah dinaikkan.
"Seluruh jurusan sudah disesuaikan, tepatnya pukul 16.00 WIB," katanya. Kasan menjelaskan dampak kenaikan tersebut mempengaruhi jumlah penumpang per harinya.
Namun, menurut dia, kondisi tersebut sudah biasa jika ada kenaikan BBM. Ia pun memperkirakan bahwa selang 1-2 pekan ke depan akan kembali normal.
"Sudah biasa begini kalau ada kenaikan. Sekarang sepi tapi dampak kenaikan harga paling 1-2 pekan kemudian lancar lagi," ujar dia.
Sementara itu, terkait keluhan pelanggan terkait kenaikan ongkos perjalanan, Kasan menjelaskan bahwa hal tersebut tidak ada. Pasalnya, aturan dari perusahaan tentunya sudah menyesuaikan dengan harga BBM yang berlaku.
“Tidak mungkin mengeluh penumpang karena sudah aturan dari perusahaan. Mau bagaimana lagi, kan? Misalkan ada kalau penumpang protes, nanti akan kami jelaskan bahwa itu kebijakan perusahaan,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan kenaikan harga BBM pertalite, solar, dan pertamax. Harga baru BBM bersubsidi dan non-subsidi mulai berlaku pada Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30 WIB.
Saat ini, harga pertalite naik dari Rp 7.650 menjadi Rp 10 ribu per liter. Solar subsidi dari Rp 5.150 menjadi Rp 6.800 per liter, dan pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter.