Legislator Dukung Kemenag Sahkan Aturan Pencegahan Kekerasan di Lembaga Pendidikan Agama

Ponpes akan jadi bagian tak terpisahkan dari ekosistem kemandirian pendidikan

Republika/Damanhuri
Suasana aktivitas di Pondok Modern Gontor. Anggota Komisi VIII DPR, Luqman Hakim, mendukung langkah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan pada Lembaga Pendidikan Agama dan Keagamaan. (ilustrasi)
Rep: Febrianto Adi Saputro Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR, Luqman Hakim, mendukung langkah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan pada Lembaga Pendidikan Agama dan Keagamaan. Menurutnya peraturan tersebut penting sebagai pedoman lembaga pendidikan agama dan keagamaan untuk mencegah terjadinya tindak pidana kekerasan di dalam lembaganya.

"Dengan rekam jejak Menteri Agama Gus Yaqut yang punya komitmen kuat mengembangkan praktek kehidupan keagamaan yang moderat dan anti-kekerasan, saya optimistis dalam waktu dekat regulasi ini akan disahkan dan diberlakukan secara resmi," kata Luqman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/9/2022).

Dirinya juga mengapresiasi langkah cepat dan tegas pengasuh Ponpes Modern Gontor yang sudah mengeluarkan santri-santri terduga pelaku kekerasan dan mengembalikan mereka kepada masing-masing orang tuanya. Selain itu, permohonan maaf yang telah disampaikan pihak Pondok Pesantren Modern Gontor secara terbuka kepada keluarga korban dan masyarakat, menunjukkan bahwa Pondok Pesantren Modern Gontor memiliki tekad kuat untuk menghindarkan lembaga pendidikannya dari kemungkinan terulangnya kembali tindak kekerasan di masa mendatang.

Politikus PKB itu juga mendorong masyarakat untuk memperkuat kepedulian dan dukungan kepada pondok pesantren di seluruh Indonesia. Ia menilai dukungan kuat dari masyarakat kepada pondok pesantren, akan berdampak sangat positif proses pendidikan yang berlangsung di dalam pondok pesantren sekaligus menempatkan (kembali) pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis keswadayaan masyarakat.

"Sehingga, pondok pesantren akan menjadi bagian tak terpisahkan dari ekosistem kemandirian pendidikan masyarakat. Interaksi sosial yang kohesif di dalam ekosistem pendidikan pesantren ini, diantara manfaatnya adalah akan menjadi sistem dan kultur yang membentengi kemungkinan terjadinya tindak pidana kekerasan dan pelanggaran norma sosial, agama dan negara di dalam pondok pesantren," ucap Ketua PP GP Ansor tersbeut.

Sebelumnya santri AM (17 tahun), Pesantren Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur. wafat pada 22 Agustus 2022 dan diduga ada tindak kekerasan yang dilakukan kakak kelasnya. Kementerian Agama (Kemenag) berharap kasus kekerasan di lembaga pendidikan agama dan keagamaan tidak terulang. Kemenag juga akan segera menerbitkan regulasi sebagai langkah mitigasi dan antisipasi.

"Kekerasan dalam bentuk apapun dan di manapun tidak dibenarkan. Norma agama dan peraturan perundang-undangan jelas melarangnya," kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Waryono Abdul Ghofur melalui pesan tertulis kepada Republika, Rabu (7/9/2022).

Waryono mengatakan, Kemenag terus memproses penyusunan regulasi pencegahan tindak kekerasan pada pendidikan agama dan keagamaan. Menurutnya, saat ini regulasi tersebut sudah dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

"Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan mudah-mudahan tidak dalam waktu lama dapat segera disahkan,” ujar Waryono.


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler