Dittipidkor Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka dengan kerugian Rp 30M.
Polisi menunjukkan barang bukti gerobak dagang UMKM saat konferensi pers tentang kasus korupsi pengadaan di Kementerian Perdagangan di Mabes Polri, Jakarta. Rabu, (7/9/2022). Dittipidkor Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka yakni Putu Indra Wijaya dan Bunaya Priambudi selaku PPK kasubag PU P3DN DJPDN di Kemendag yang terlibat kasus korupsi pengadaan gerobak dagang pada tahun 2018-2019 dengan total kerugian negara mencapai Rp30 miliar.
Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo (kedua kiri) dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kedua kanan) memberikan keterangan pers tentang kasus korupsi pengadaan di Kementerian Perdagangan di Mabes Polri, Jakarta. Rabu, (7/9/2022). Dittipidkor Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka yakni Putu Indra Wijaya dan Bunaya Priambudi selaku PPK kasubag PU P3DN DJPDN di Kemendag yang terlibat kasus korupsi pengadaan gerobak dagang pada tahun 2018-2019 dengan total kerugian negara mencapai Rp30 miliar.
Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo (kedua kanan) dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kanan) menunjukkan barang bukti saat memberikan keterangan pers tentang kasus korupsi pengadaan di Kementerian Perdagangan di Mabes Polri, Jakarta. Rabu, (7/9/2022). Dittipidkor Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka yakni Putu Indra Wijaya dan Bunaya Priambudi selaku PPK kasubag PU P3DN DJPDN di Kemendag yang terlibat kasus korupsi pengadaan gerobak dagang pada tahun 2018-2019 dengan total kerugian negara mencapai Rp30 miliar.